Kasus KdRT Bripka RF, Polda Lampung Janji Tindak Tegas Tanpa Pandang Bulu
Ilustrasi KDRT.-Pixabay-
BACA JUGA:Kasus KdRT Selebgram Lampung, Suami Korban Ditetapkan Tersangka
“Sudah saya laporkan sejak lama, tapi tidak ada kejelasan hukum. Saya merasa tidak dilindungi,” ujar Selva sambil menangis dalam ruang sidang.
Dalam keterangannya, Selva menjelaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga mulai ia alami hanya sebulan setelah menikah.
Puncak kekerasan terjadi pada Mei 2023, ketika suaminya, Bripka RF, yang pulang dalam keadaan mabuk, memukulinya dan bahkan mengancam dengan senjata api berisi enam peluru.
Peristiwa kekerasan dalam rumah tangga ini disebutkan disaksikan oleh anggota keluarga dan tetangga.
BACA JUGA:Vidio Viral Selebgram Asal Lampung Diduga Alami KDRT oleh Suami, Korban Lapor Polisi.
Tindak kekerasan lainnya juga diungkapkan korban, termasuk perlakuan tidak manusiawi seperti wajahnya yang diolesi sambal karena bertanya soal nafkah.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, menyampaikan bahwa Bripka RF telah dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 11 Agustus 2025.
Namun yang bersangkutan mengajukan banding atas keputusan PTDH terhadap dirinya tersebut.
“Proses hukum atas laporan KDRT yang diajukan korban juga masih berjalan,” ujar Kombes Pol Yuni menanggapi perkembangan kasus.
BACA JUGA:Benarkan Terima Laporan Dugaan Korban KDRT, Kabid Humas Polda Lampung sebut Masih Dalam Penyelidikan
Selva berharap keadilan benar-benar ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
