Legalitas PT LEB Diperdebatkan, Eks Komisaris Tegaskan Perusahaan Berdiri Secara Sah
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana PI 10 persen oleh PT LEB, Jumat (6/3/2026). -Foto.Wahyu Agil Permana-
BACA JUGA:Kasus Korupsi Proyek Jalan Tol, Dua Terdakwa Divonis Dua Tahun Penjara
Mendengar keterangan tersebut, Erlangga dan penasehat hukum lainnya meminta agar majelis hakim menghadirkan jajawan direksi yang menjabat saat itu diperlukan untuk memperjelas penggunaan dana perusahaan.
“Karena para komisaris tidak mengetahui secara detail penggunaan dana tersebut, maka perlu dihadirkan pihak direksi yang menjabat saat itu,” desak Erlangga.
Dalam kesempatan yang sama, Yuhendra selaku penasehat hukum juga menanyakan terkait remunerasi atau gaji yang diperoleh oleh ketiga mantan jajaran komisaris PT LEB tersebut.
“Apakah Saudara selama menjabat sebagai komisaris menerima gaji atau honorarium dari PT LEB?” tanyanya.
BACA JUGA:Hakim Sibuk, Sidang Perkara Korupsi PT LEB Ditunda
Ketiga saksi mengaku menerima honorarium secara resmi berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta Surat Keputusan Direktur PT LEB.
“Kami menerima remunerasi secara sah. Itu ditetapkan melalui keputusan RUPS dan juga berdasarkan SK Direktur PT LEB,” ungkap saksi lainnya, Jefri.
Sidang dijadwalkan akan digelar kembali pada Selasa, 10 Maret 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
