Dendi Akui Biaya Operasional Bupati Tinggi, Pernah Terima Uang dari Eks Kadis PUPR

Dendi Akui Biaya Operasional Bupati Tinggi, Pernah Terima Uang dari Eks Kadis PUPR

Sidang Tipikor Eks Bupati Pesawaran Dendi Maradona terkait dugaan Korupsi Proyek Spam, Selasa, 7 Juli 2026.-Foto Rizki Pancanov/RLMG-

RADARLAMPUNG.CO.ID– Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona mengakui tingginya biaya operasional yang harus ditanggung seorang kepala daerah. Pengakuan itu disampaikannya saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2022 di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa, 7 Juli 2026.

Menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Lampung, Dendi mengatakan secara formal pelaksanaan proyek SPAM tidak pernah dilaporkan bermasalah kepadanya.

"Menurut laporan yang saya terima, pelaksanaan proyek SPAM sudah sesuai prosedur. Sebelum melapor kepada bupati, semuanya melalui dinas. Dari tahap perencanaan hingga serah terima tidak pernah ada laporan kepada saya bahwa ada persoalan," ujarnya di persidangan.

Dalam persidangan, jaksa kemudian mengonfirmasi kaitan biaya operasional kepala daerah dengan perkara yang sedang disidangkan.

Dendi mengakui beban operasional seorang bupati sangat besar dan kerap tidak sebanding dengan dukungan anggaran resmi pemerintah daerah.

"Jujur, menjadi seorang bupati kenyataannya tidak sesuai dengan yang kita bayangkan. Banyak beban politik, ekspektasi masyarakat, dan tuntutan lainnya. Operasional kepala daerah di luar kebutuhan administratif memang sangat berat sehingga kami terjebak dalam lingkaran operasional itu," katanya.

Menurut Dendi, kondisi fiskal Kabupaten Pesawaran saat itu juga menjadi kendala karena pendapatan asli daerah (PAD) masih terbatas.

Ia menjelaskan, saat mulai menjabat, PAD Kabupaten Pesawaran hanya sekitar Rp19 miliar. Upaya meningkatkan pendapatan daerah, kata dia, tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui berbagai regulasi, termasuk pembentukan peraturan daerah.

Bahkan, untuk meringankan beban masyarakat, pemerintah daerah saat itu tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

BACA JUGA:Ajukan Remisi Tambahan Bidang Literasi, Karomani Mantan Rektor Unila Bisa Bebas Lebih Cepat

Dalam persidangan, jaksa juga menyinggung hubungan Dendi dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pesawaran, Zainal Fikri.

Dendi membantah tudingan pernah meminta setoran sebesar 20 persen kepada Zainal Fikri setelah yang bersangkutan dilantik sebagai kepala dinas.

Menurutnya, pertemuan di rumah dinas hanya berisi arahan mengenai pelaksanaan visi dan misi pemerintahan serta permintaan data kondisi jalan rusak dan jalan mantap di Kabupaten Pesawaran.

BACA JUGA:Nekad Curi 38 Dus Keramik Warga, Polres Metro Berhasil Tangkap Pelaku

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait