Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Anggota DPRD Tubaba Polisikan Oknum Wartawan

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Anggota DPRD Tubaba Polisikan Oknum Wartawan

Anggota DPRD Tulang Bawang Barat (Tubaba) Eko Prihanto didampingi Kuasa hukumnya Lamen Hendra Saputra saat melaporkan oknum wartawan berserta medianya ke Polda Lampung, Senin, 3 Agustus 2026.-Foto Melida Rohlita-

RADARLAMPUNG.CO.ID– Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Fraksi Partai Buruh, Eko Prihanto, melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Lampung, Senin, 3 Agustus 2026. 

Laporan tersebut dibuat setelah dirinya merasa dirugikan akibat pemberitaan media daring yang mengaitkan namanya dengan dugaan monopoli program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta dugaan tindak pidana korupsi.

Didampingi penasihat hukumnya, Lamen Hendra Saputra, Eko mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung untuk membuat laporan resmi terhadap oknum wartawan dan media Online G dan meminta proses hukum terhadap pihak yang dianggap telah mencemarkan nama baiknya untuk ditindaklanjuti.

Eko menegaskan informasi yang beredar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. 

Dirinya membantah memiliki keterlibatan dalam pengelolaan program MBG sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut.

"Saya bukan bagian dari pengelola SPPG atau MBG, bukan dari unsur yayasan, dan bukan pula mitra MBG. Namun foto dan nama lengkap saya dimuat secara jelas dalam pemberitaan itu, sehingga saya merasa nama baik saya telah dicemarkan," kata Eko saat ditemui di SPKT Polda Lampung.

Menurutnya, pemberitaan tersebut tidak hanya berdampak pada dirinya secara pribadi, tetapi juga terhadap keluarga, partai politik tempatnya bernaung, serta lembaga legislatif yang diwakilinya.

"Sebagai bentuk tanggung jawab kepada keluarga dan partai, hari ini saya menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan," ujarnya.

Sementara itu, penasihat hukum Eko, Lamen Hendra Saputra, mengatakan laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Ia menilai pemberitaan yang dipersoalkan memuat informasi yang tidak berdasar dan tidak didahului proses konfirmasi kepada kliennya.

"Hari ini kami mendatangi Ditreskrimsus Polda Lampung untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan pencemaran nama baik. Menurut klien kami, tidak pernah ada upaya konfirmasi dari penulis sebelum berita dipublikasikan," ujar Lamen.

Dalam laporan tersebut, tim kuasa hukum turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa salinan pemberitaan dan tangkapan layar yang menampilkan foto serta identitas lengkap Eko.

"Kami membawa bukti pemberitaan beserta tangkapan layar yang memuat foto pribadi klien kami tanpa menggunakan inisial di akun tiktok. Hal itu kami nilai telah merugikan dan menimbulkan keresahan," ucapnya.

BACA JUGA:Hibah untuk Kejaksaan Disorot, Pemprov Lampung Jelaskan Mekanismenya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: