Akses Berobat Kian Terjamin, 99,91 Persen Warga Lampung Selatan Terlindungi JKN, UHC Prioritas Tetap Terjaga

Akses Berobat Kian Terjamin, 99,91 Persen Warga Lampung Selatan Terlindungi JKN, UHC Prioritas Tetap Terjaga

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan terus memperkuat komitmennya dalam menjamin akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

Hingga Juni 2026, cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Lampung Selatan mencapai 99,91 persen.

Capaian itu sekaligus memastikan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas tetap terjaga.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan Hendry Kurniawan mengatakan, capaian tersebut telah melampaui indikator BPJS Kesehatan untuk kategori UHC Prioritas.

BACA JUGA:Terungkap, Ini Skuad Persebaya untuk Super League 2026/2027, Sananta hingga 12 Pemain U-23 Bakal Jadi Andalan

Indikator tersebut meliputi cakupan kepesertaan minimal 98 persen dan tingkat keaktifan peserta minimal 80 persen.

"Periode Juni 2026, cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Lampung Selatan mencapai 99,91 persen dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 81,18 persen," ujar Hendry, Rabu, 8 Juli 2026, seraya menyebut capaian itu telah memenuhi parameter UHC Prioritas.

Berdasarkan data terbaru, jumlah penduduk Kabupaten Lampung Selatan tercatat sebanyak 1.146.074 jiwa.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.145.098 jiwa telah terdaftar sebagai peserta JKN.

BACA JUGA:Masyarakat Adat Buai Bulan Bersatu Desak Pemerintah Tolak Perpanjangan HGU PTPN VII Bunga Mayang

Sementara itu, jumlah peserta aktif mencapai 930.390 jiwa.

Hendry menjelaskan, status UHC Prioritas memberikan manfaat besar bagi masyarakat.

Melalui program tersebut, masyarakat Kabupaten Lampung Selatan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tetap dapat memperoleh perlindungan kesehatan sesuai ketentuan.

Masyarakat yang kepesertaannya tidak aktif juga tetap dapat memperoleh perlindungan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait