disway awards

Divonis 8,5 Tahun Penjara, Mantan Bupati Lampung Timur Ajukan Banding

Divonis 8,5 Tahun Penjara, Mantan Bupati Lampung Timur Ajukan Banding

Mantan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo divonis 8,5 tahun penjara. Foto: Wahyu Agil Permana--

BACA JUGA:Jadwal Libur Lebaran 2026 dan Cuti Bersama Idul Fitri 1447 H, Cek Perkiraan Tanggal Resminya

Namun ia menegaskan, langkah tersebut diambil demi memperjuangkan keadilan bagi kliennya.

“Bukan soal nanti di banding naik atau di kasasi naik, itu risiko. Tapi kami berupaya menyajikan fakta untuk mengungkap apa yang sebenarnya dilakukan klien kami dalam perkara ini,” tegasnya.

Ia memastikan, pokok keberatan yang akan dituangkan dalam memori banding adalah dugaan kekhilafan atau kekeliruan majelis hakim dalam menilai dan mempertimbangkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Nanti lengkapnya akan kami sampaikan dalam memori banding,” pungkas Sukarmin.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: