Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampura Resmi Diperpanjang hingga 31 Oktober 2026
Kepala UPTD Samsat wilayah VI Kotabumi, Mohammad Arifin, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 1 September 2026. -Foto Fahrozi Irsan Toni/Radar Lampung-
RADARLAMPUNG.CO.ID- Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Agustus 2026 resmi diperpanjang selama dua bulan ke depan.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 September hingga 31 Oktober 2026 menyusul tingginya antusiasme masyarakat Lampung Utara (Lampura).
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala UPTD Samsat wilayah VI Kotabumi, Mohammad Arifin, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa, 1 September 2026.
Menurutnya, perpanjangan ini diputuskan karena respons positif yang luar biasa dari warga.
BACA JUGA:Curas Bersenjata Api Sasar Pelajar, Kapolres Lampura Pastikan Penanganan Medis dan Buru Pelaku
"Kalau sebelum keringanan dari bulan Januari hingga Mei rata-rata hanya 2.662 unit per bulan, setelah ada program pemutihan dari 1 Juni hingga 31 Agustus melonjak menjadi rata-rata 4.217 unit per bulan. Ada kenaikan sekitar 1.554 unit per bulan atau 58,39 persen semenjak program ini digulirkan," ujar Mohammad Arifin.
Selama periode pertama program dari 2 Juni hingga 31 Agustus 2026, tercatat sebanyak 25.961 unit kendaraan telah memanfaatkan pemutihan pajak.
Sementara untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) khusus di Samsat tercatat mencapai Rp 9 miliar lebih, di mana angka tersebut belum termasuk kontribusi dari Samsat Keliling (Samling) serta wilayah Bukit Kemuning.
BACA JUGA:Lampura Gelontorkan Rp71,1 Miliar untuk Pembangunan Jalan dan Jembatan 2026
Dasar Hukum dan Rincian Keringanan Pajak Perpanjangan program keringanan ini telah ditetapkan secara resmi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/475/VI.03/HK/2026 tertanggal 1 September 2026 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026.
Bagi masyarakat Lampura yang ingin memanfaatkan perpanjangan program ini, berikut rincian kemudahan dan insentif yang diberikan
Masyarakat Taat Pajak: Mendapatkan diskon sebesar 5 hingga 15 persen, serta pembebasan denda dan pajak progresif.
Tunggakan 1 Tahun atau Lebih: Pembayar yang melunasi sebelum 61 hari sebelum jatuh tempo dengan usia kendaraan hingga 20 tahun cukup membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan, sementara seluruh tunggakan tahun lalu dan denda dihapuskan.
BACA JUGA:Kejati Lampung Sasar Aktor Lain dalam Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Lampura Rp2,9 Miliar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


