Pemkab Mesuji Terbitkan Surat Edaran Evaluasi Bansos ke Seluruh Desa
--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Mesuji menerbitkan surat edaran kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Mesuji dengan nomor 400.9.1/7118/IV.15/MSJ/2025 tentang Evaluasi Bantuan Sosial.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Mesuji, Maulana Irwanto, saat dikonfirmasi pada Minggu, 30 November 2025.
Maulana menjelaskan, surat edaran tersebut dikeluarkan berdasarkan sejumlah regulasi, yakni Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, Permensos Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional untuk Bantuan Sosial, Pemberdayaan Sosial, dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, serta Keputusan Menteri Sosial Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program Kesejahteraan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial.
Terkait menindaklanjuti dasar tersebut, diperlukan pemutakhiran dan penggunaan data tunggal sosial dan ekonomi nasional dalam proses penyaluran bantuan sosial di Kabupaten Mesuji.
Hal ini dilakukan agar penyaluran bansos—yang merupakan program pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia—benar-benar tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui surat edaran itu, Pemkab Mesuji meminta kepala desa untuk:
• Berkoordinasi dengan perangkat desa dan lembaga terkait, seperti BPD, LPM, serta tokoh masyarakat, dalam proses pengusulan calon penerima bansos dan verifikasi kelayakan.
• Berpedoman pada Kepmensos Nomor 79/HUK/2025 dalam melakukan pendataan dan pengusulan calon penerima bansos.
• Memastikan calon penerima memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan Kemensos, antara lain:
– Terdaftar dalam DTSEN.
– Memiliki NIK valid.
– Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin (Desil 1–5).
– Tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
