Polres Mesuji Perketat Pemeriksaan Angkutan Umum Jelang Mudik Idul Fitri
Polres Mesuji Perketat Pemeriksaan Angkutan Umum Jelang Mudik Idul Fitri-Foto.Polres Mesuji -
RADARLAMPUNG.CO.ID – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Mesuji melakukan inspeksi mendadak (sidak) menyeluruh terhadap armada angkutan umum di wilayah hukum setempat.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari Operasi Keselamatan Krakatau 2026 yang berlangsung selama dua pekan, mulai 2 hingga 15 Februari 2026.
Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh kendaraan umum dalam kondisi layak jalan, aman, dan nyaman bagi penumpang.
Terlebih, pengecekan ini dilakukan untuk meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas menjelang musim mudik hari raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
BACA JUGA:Awal Tahun 2026, Kasus DBD Di Kabupaten Mesuji Capai 10 Kasus, 1 orang Dilaporkan Meninggal
Kasat Lantas Polres Mesuji, AKP Rudi S, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus, menegaskan bahwa inspeksi kali ini sangat mendetail, mencakup aspek teknis hingga kelengkapan surat kendaraan.
"Kami memeriksa sistem pengereman, kondisi ban, fungsi lampu, hingga kelengkapan administrasi seperti STNK dan bukti Uji KIR yang masih berlaku. Peralatan keselamatan seperti sabuk pengaman dan kotak P3K juga tidak luput dari pantauan kami," ungkap AKP Rudi S pada Kamis, 4 Februari 2026.
Selain pengecekan fisik, petugas di lapangan juga memberikan edukasi langsung kepada para sopir dan pengelola jasa angkutan umum. Edukasi ini menekankan pentingnya perawatan rutin armada dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
"Ini adalah upaya preventif. Kami ingin memastikan masyarakat yang menggunakan angkutan umum di Mesuji mendapatkan pelayanan yang aman tanpa perlu khawatir akan kendala teknis di jalan," tambahnya.
BACA JUGA:Pemkab Operasikan Dapur Umum Untuk Korban Banjir di Mesuji Timur
Sebagai informasi bagi warga Lampung, Operasi Keselamatan Krakatau tahun ini menyasar 9 poin pelanggaran utama, di antaranya:
Knalpot Brong: Kendaraan roda 2 atau 4 yang menggunakan knalpot tidak standar.
Modifikasi Spektek: Kendaraan yang merubah rangka atau spesifikasi teknis pabrikan.
Aksesoris Terlarang: Penggunaan sirine, rotator, atau strobo pada kendaraan pribadi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
