431 IKM di Kota Metro Belum Bersertifikat Halal, Dinas UMKM Dorong Pelaku Usaha Lebih Proaktif Urus Legalitas
Kepala Bidang Industri Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian Kota Metro, Amran Syahbani.-Foto Ist. For Radar Lampung.-
BACA JUGA:Link DANA Kaget Istimewa Kamis 6 November 2025, Rezeki Saldo Gratis Tambahan Dompet Digital
Selain itu, masih kurang pendampingan teknis dari pihak terkait.
“Banyak pelaku IKM tidak memahami alur pengajuan, biaya, dan manfaat sertifikasi halal bagi perluasan pasar,” katanya.
Dari ribuan pelaku usaha di Bumi Sai Wawai, baru 179 IKM yang terdaftar dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
Ia menilai persoalan tersebut bukan hanya soal teknis perizinan.
BACA JUGA:Universitas Teknokrat Indonesia dan AMD Dorong Inovasi Mahasiswa Lewat AMD Tech Gen 2025
Namun, lemahnya publikasi terhadap pelaku IKM di Kota Metro juga menjadi kendala.
“Para pelaku IKM di Metro belum mendapat eksposur atau publikasi yang memadai,” jelasnya.
Hal itu menjadi tantangan bagi pemerintah kota dalam melakukan pendampingan dan memberikan dukungan promosi.
Ia menambahkan, publikasi bukan hanya soal promosi produk.
BACA JUGA:OJK Dorong Seluruh Leasing di Lampung Kerja Sama Dengan Pemda Permudah Pembayaran Pajak Kendaraan
Publikasi juga menjadi bagian dari strategi memperkuat citra produk lokal dan meningkatkan kepercayaan publik.
“Ketika bicara publikasi, tentu berkaitan dengan anggaran. Dan anggaran publikasi tidak bisa sedikit,” tandasnya.
Oleh karena itu, Amran mendorong pelaku usaha untuk memanfaatkan media sosial dan teknologi informasi.
Menurutnya, media sosial dapat menjadi sarana promosi murah dan efektif di era digitalisasi ekonomi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
