Polemik Tata Kelola Akademik Mengemuka di UIN Jurai Siwo Metro
Prof. Suhairi.--
Dalam suratnya, Prof. Suhairi juga menyoroti sejumlah kebijakan lain yang dinilai menyimpang dari keputusan senat, di antaranya perubahan hasil sidang senat, penggunaan atribut resmi dalam kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK), serta persoalan batas usia anggota senat wakil dosen.
Ia juga menyinggung penghapusan ketentuan batas usia yang sebelumnya disepakati dalam statuta serta pembuatan Hymne dan Mars UIN yang disebut tidak melalui mekanisme persetujuan senat. Menurutnya, pola pengambilan keputusan di lingkungan kampus dinilai semakin terpusat.
BACA JUGA:Puluhan Satuan Pendidikan Metro Masuk Daftar Penguatan Sarpras Kemendikdasmen
Saat dikonfirmasi, Prof. Suhairi membenarkan isi surat klarifikasi tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa langkah yang ditempuh bukan bertujuan untuk kembali menduduki jabatan struktural.
“Saya tidak sedang meminta jabatan. Klarifikasi ini saya lakukan untuk menjaga nama baik dan menegaskan sikap akademik,”kata Prof Suhairi mantan Warek I IAIN Metro ini.
Ia juga menyampaikan bahwa pemberhentiannya sebagai Direktur Pascasarjana dilakukan tanpa komunikasi langsung sebelumnya.
Menurutnya, surat kepada Kemenag RI menjadi sarana resmi untuk meminta klarifikasi dan evaluasi atas kebijakan yang dijalankan.
Di sisi lain, kegelisahan disebut turut dirasakan oleh sebagian sivitas akademika UIN Jurai Siwo.
Seorang dosen yang enggan disebutkan identitasnya menilai bahwa pengelolaan perguruan tinggi harus tetap berpijak pada prinsip akademik.
“Perguruan tinggi bukan sekadar organisasi administratif, tetapi institusi akademik yang memiliki tanggung jawab terhadap mutu dan masa depan mahasiswa,” katanya.
BACA JUGA:Pulang Kampung, Rumah Kos di Metro Selatan Dibobol Dua Pria
Sedangkan sumber lainnya menyebutkan jika pemberhentian Prof Suhairi didasari dengan adanya pergantian nama institusi ýang bertepatan dengan habisnya masa jabatannya sebagai Direktur Pasca Sarjana.
"Ketika nama IAIN Metro diganti menjadi UIN Jurai Siwo Lampung maka Rektor diwajibkan untuk dilantik ulang oleh Kementerian, begitu juga dengan pejabat lainya.Dan saat pelantikan pejabat lainnya kebetulan masa jabatan Pak Suhairi juga habis jadi tidak dilantik lagi. Setahu saya begitu, kenapa tidak dilanjutkan ya itu hak prerogatif Rektor," ungkap salah satu dosen wanita UIN Jurai Siwo Lampung.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak rektorat UIN Jurai Siwo Metro belum memberikan keterangan resmi terkait isi surat klarifikasi tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
