Tuntut Keadilan, Ratusan Guru Honorer Geruduk Kantor Pemkot Metro
--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Aksi protes ratusan massa mewarnai halaman Kantor Wali Kota Metro, Senin, 3 Agustus 2026.
Puluhan guru honorer yang mengaku kehilangan pekerjaan setelah nama mereka dicoret dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) turun ke jalan bersama massa Ikatan Pemuda Lampung Indonesia (IPLI).
Uniknya, aksi tersebut juga diikuti langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Metro, Abdulhak, yang berdiri bersama para guru menyuarakan tuntutan kepada Pemerintah Kota Metro.
Demonstrasi tersebut dipicu dugaan pemberhentian sepihak terhadap 29 guru honorer setelah nama mereka dikeluarkan dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Para guru menilai kebijakan tersebut dilakukan tanpa penjelasan yang jelas dan mengancam keberlangsungan pengabdian mereka di dunia pendidikan.
Di hadapan peserta aksi, Abdulhak menegaskan kehadirannya merupakan bentuk komitmen untuk mengawal aspirasi masyarakat, khususnya para tenaga pendidik yang telah lama mengabdi.
"Saya mendampingi khusus tenaga guru honorer yang dirumahkan. Kenapa saya harus ikut menangani guru honorer ini, karena pengabdian guru honorer ini sudah lama sekali, tapi mereka dikeluarkan dari data Dapodik itu," ujarnya.
Menurutnya, tuntutan para guru sangat sederhana, yakni meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengembalikan nama mereka ke dalam sistem Dapodik agar dapat kembali menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.
BACA JUGA:Kisah Mantri BRI Asti Alimin Terjang Ombak Selat Haya, Buka Akses Keuangan untuk Warga Pulau Kelang
Abdulhak mengungkapkan, terdapat kejanggalan dalam kebijakan tersebut. Dari puluhan guru yang mengalami persoalan serupa, hanya 29 orang yang dirumahkan, sementara tujuh guru lainnya tetap bekerja.
"Mereka menuntut supaya mereka dimasukkan kembali dalam data Dapodik itu. Hanya itu persoalan yang mereka minta. Yang dirumahkan ini ada 29 guru, tapi anehnya ada tujuh guru lainnya yang persoalannya sama seperti mereka justru tidak dirumahkan. Ini yang jadi pertanyaan mereka, kenapa," katanya.
Ia menilai perbedaan perlakuan terhadap guru dengan kondisi yang sama harus dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah agar tidak memunculkan kesan adanya ketidakadilan dalam pengambilan kebijakan.
Abdulhak menegaskan perjuangan yang dilakukan bukan untuk meminta guru lain diberhentikan, melainkan agar seluruh guru yang memiliki kondisi serupa mendapatkan perlakuan yang sama.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


