Kerugian Negara Rp614 Juta, Kejari Metro tahan dua tersangka korupsi proyek jalan
Kerugian Negara Rp614 Juta, Kejari Metro tahan dua tersangka korupsi proyek jalan. -Foto Ruri/Radar Lampung-
RADARLAMPUNG.CO.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Inspeksi Irigasi Kelurahan Tejosari, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Tahun Anggaran 2019.
Kedua tersangka masing-masing berinisial FES dan US. FES merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut. Sementara US bertindak sebagai konsultan perencana sekaligus konsultan pengawas.
Kasi Intelijen Kejari Metro Arif Riyanto menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 22 saksi dan dua orang ahli.
BACA JUGA:Warning untuk Pemda! Kemendagri dan KPK Petakan 8 Area Rawan Korupsi, dari Anggaran hingga Bansos
"Sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi dan dua ahli," kata dia.
Ia mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
"Keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Metro untuk kepentingan proses penyidikan," ujar Arif, didampingi Kasi Pidsus Kejari Metro Hardo.
Dikatakannya, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak inspektorat Kota Metro untuk penghitungan dugaan kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Metro, nilai kerugian negara mencapai Rp614.439.387,97.
BACA JUGA:Kejati Lampung Benarkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Pergub Pembakaran Tebu SGC
Ia mengatakan, penyidik juga masih mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut berperan.
Arif menegaskan, penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.
"Ini masih proses penyidikan dan masih berjalan. Tahapan awal, kita sudah menetapkan dua orang tersangka. Kami berkomitmen untuk maksimal melakukan pengembangan. Kalau nanti ditemukan ada pihak lain yang harus dipertanggungjawabkan, akan kami sampaikan," pungkasnya.
BACA JUGA:Kejati Lampung Benarkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Pergub Pembakaran Tebu SGC
Dalam perkara ini, FES dan US disangkakan dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


