disway awards

Tok! Kopda Bazarsah Dijatuhi Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan

Tok! Kopda Bazarsah Dijatuhi Hukuman Mati atas Penembakan Tiga Polisi di Way Kanan

Pengadilan Militer I-04 Palembang resmi menjatuhkan hukuman mati kepada Kopral Dua (Kopda) Bazarsah. Foto Sumeks.co--

BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Disertai Pemerkosaan Karyawan Warung Sate Diringkus

Namun, Bazarsah tetap mengulangi perbuatannya dengan mencuri amunisi dari gudang latihan militer untuk senjata ilegal.

Perilaku terdakwa dinilai bertentangan dengan nilai Pancasila, merusak ketertiban, dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban.

Hingga kini, keluarga tiga korban menyatakan belum memberi maaf dan berharap terdakwa dijatuhi hukuman setimpal.

“Tiga keluarga korban dengan tegas meminta hukuman mati dijatuhkan,” kata majelis hakim.

BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Disertai Pemerkosaan Karyawan Warung Sate Diringkus

Sementara itu, Putri Maya Rumanti, pengacara keluarga korban, menyambut baik vonis ini.

Ia menyatakan bahwa meski dakwaan pembunuhan berencana tidak terbukti, majelis hakim tetap objektif melihat beratnya kejahatan yang dilakukan Bazarsah.

“Kami puas. Ini hasil dari perjuangan selama dua bulan terakhir. Vonis ini sesuai dengan harapan keluarga,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa jika pihak terdakwa mengajukan banding, pihak keluarga tetap berharap vonis mati dipertahankan.

Putusan ini juga sejalan dengan tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta hukuman mati dijatuhkan kepada Bazarsah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: