disway awards

Eks Mantri Bank BUMN Dituntut 8 Tahun Penjara Buntut Korupsi Dana KUR Rp2 M

Eks Mantri Bank BUMN Dituntut 8 Tahun Penjara Buntut Korupsi Dana KUR Rp2 M

-Foto Ist. For Radar Lampung.-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menggelar sidang perkara dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank BUMN di Bandar Lampung.

Terdakwa Ahmad Zainal Abidin Arif, eks mantri bank tersebut, dituntut delapan tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar JPU Sherly Octarina di ruang sidang, Kamis, 4 September 2025.

Ahmad merupakan warga Dusun Sidosari, Desa Sidosari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.

BACA JUGA:Korupsi Dana Kredit Usaha Rakyat, Eks Mantri Bank BRI Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

Ia dijerat kasus dugaan korupsi dana KUR pada salah satu bank Himbara Unit Untung Suropati tahun 2021–2022.

Modusnya dengan mengajukan kredit fiktif melalui rekayasa usaha atas nama sekitar 46 debitur.

Aksi ini dilakukan bersama Ariyanto, yang sudah lebih dulu divonis enam tahun enam bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.011.810.393," kata Sherly.

BACA JUGA:Eks Mantri Bank BRI Didakwa Korupsi Rp 1,2 Miliar

Jaksa juga menuntut Ahmad membayar denda Rp300 juta subsidair empat bulan kurungan.

Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti senilai kerugian negara atau diganti hukuman penjara enam tahun enam bulan.

Perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: