Sidang Korupsi Tol Terpeka Memanas, Saksi Bongkar Tagihan Fiktif dan Setoran Gelap Bernilai Miliaran
Kasus korupsi Tol Terpeka bergulir di Tipikor Tanjungkarang, sepuluh saksi ungkap praktik laporan fiktif yang rugikan negara Rp66 miliar.-Foto: Leo Dampiari/RLMG-
BACA JUGA:Cetuskan Kata ‘Galgah’ sebagai Lawan Kata ‘Haus’, Bunga Reyza: OTW Satu Circle Sama Mpu Tantular
Faktur pajak, nota pembelian, dan laporan progres pekerjaan disusun untuk meyakinkan sistem keuangan perusahaan bahwa dana digunakan sesuai prosedur.
Namun, menurut jaksa, seluruh pekerjaan yang tertulis dalam dokumen itu tidak pernah terjadi di lapangan.
Beberapa vendor yang dicantumkan ternyata fiktif, bahkan ada yang hanya dipinjam namanya untuk memperlancar pencairan dana proyek.
“Dalam penyelidikan, kami menemukan pekerjaan yang dilaporkan tidak pernah ada, dan dokumennya dibuat setelah dana cair,” ujar Supriyadi.
BACA JUGA:Cair Praktis Link DANA Kaget Jumat 31 Oktober 2025, Saldo Gratis Pagi Ini Langsung Klaim
Proyek Tol Terpeka dibangun sepanjang 189 kilometer sebagai bagian dari jaringan Tol Trans Sumatera dan masuk daftar Proyek Strategis Nasional (PSN).
Nilai proyeknya mencapai sekitar Rp1 triliun, dengan pelaksanaan di bawah tanggung jawab Divisi V PT Waskita Karya.
Audit Kejaksaan Tinggi Lampung menemukan praktik manipulasi laporan dan penggunaan vendor fiktif sejak tahun anggaran 2017 hingga 2019.
Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp66 miliar, hasil dari serangkaian transaksi palsu dan dokumen pertanggungjawaban yang direkayasa.
Kejati Lampung telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, termasuk Ibnu, Kepala Divisi V, yang kini berstatus terpidana dalam kasus lain.
“Untuk IBN, statusnya sudah terpidana, tapi perannya di kasus Tol Terpeka tetap diproses terpisah,” kata sumber di Kejati Lampung.
Majelis hakim yang memimpin perkara ini terdiri dari Enan Sugiarto sebagai ketua, serta Charles Kholidy dan Heri Hartanto sebagai hakim anggota.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Dedy Wijaya, memastikan seluruh berkas sudah lengkap dan sidang akan terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
