disway awards

Laporan Pinjaman KUR Gunakan Agunan Sampai Ke Menkeu Purbaya, Investigasi Segera Dilakukan

Laporan Pinjaman KUR Gunakan Agunan Sampai Ke Menkeu Purbaya, Investigasi Segera Dilakukan

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. FOTO INSTAGRAM @menkeuri--

Menurutnya, sebagian besar nasabah tetap menyediakan jaminan karena takut pengajuan kreditnya tidak disetujui.

 “Kita juga sediakan jaminan karena takut nggak di-ACC. Padahal kami butuh modal pemerintah dari zaman Pak Jokowi, dan kami tahu sekarang ditambah itu,” katanya.

Pengakuan tak kalah mencengangkan juga datang dari mantan karyawan salah satu bank daerah di Bandarlampung. Ia menyebut bahwa praktik serupa diduga dilakukan hampir di seluruh bank, baik Himbara maupun BPD.

“Semua bank melakukan itu. Karena mereka takut kalau tidak dengan jaminan, para nasabah yang meminjam uang tidak membayarkan kewajibannya. Banyak terjadi pada pinjaman konvensional,” ujarnya.

Padahal, lanjutnya, pemerintah telah memberikan ruang bagi pelaku UMKM dengan kebijakan restrukturisasi dan pengampunan kredit macet agar mereka bisa kembali mengakses pembiayaan.

 “Pemerintah sudah melakukan pengampunan terhadap pelaku UMKM atau nasabah yang mempunyai kredit macet supaya bisa mengajukan pinjaman lagi. Tapi ini kan enggak. Mereka justru takut karena nggak bisa bayar, takut rumahnya diambil dan sebagainya,” bebernya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, yang ditemui usai kegiatan akad massal KUR di Mahan Agung, menegaskan bahwa bank pelaksana program KUR harus mematuhi ketentuan pemerintah.

 “Menurut saya, pemerintah sudah menyampaikan bahwa tidak ada jaminan untuk pinjaman KUR di bawah 100 juta. Apapun itu, baik Himbara maupun BPD, tidak ada jaminan itu. Jadi kita berharap semua pelaku perbankan patuh dan tunduk terhadap peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Dirinya juga mengingatkan akan adanya konsekuensi hukum bagi pihak bank yang tidak mematuhi aturan.

“Kalau tidak, ya ada hukumannya. Saat ini pemerintah sedang menggalakkan bagaimana kesejahteraan masyarakat dan rakyat itu di atas segalanya. Oleh karenanya, instrumen perbankan harus mengikuti semangat itu. Jangan main-main, karena ada hukumannya,” ujarnya.

“Pemerintah, OJK, dan pihak perbankan lainnya akan mengikuti perkembangan di lapangan seperti apa,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR), pinjaman di bawah Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan.

Kenyataan di lapangan sebagaimana diceritakan para nasabah di atas menunjukkan indikasi penyimpangan yang perlu diawasi oleh OJK dan pemerintah daerah agar program KUR benar-benar berpihak kepada pelaku usaha kecil.(Mel

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait