Bisnis Ganja 14 Kilogram dari Balik Lapas, Napi Seumur Hidup Ini Akhirnya Divonis Mati
PN Tanjung Karang menjatuhkan hukuman mati kepada Muslih, napi kasus narkoba yang terbukti mengatur peredaran 14 kg ganja dari balik jeruji.-Foto: Leo Dampiari/RLMG-
BACA JUGA:73 SMK di Lampung Persiapkan Dokumen Menuju Status BLUD
Begitu paket diambil oleh Iszan, Sanjaya, dan Rian, petugas Ditresnarkoba Polda Lampung langsung menyergap.
Dari penggeledahan ditemukan 14 kilogram daun ganja kering yang siap diedarkan.
Kini, Muslih menanti akhir hidupnya di balik sel yang pernah ia jadikan markas bisnis haram.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
