Akhir Penantian 7 Bulan, Dua Pejabat Bawaslu Tulang Bawang Ditahan Kasus Korupsi
Foto Ist.--
RADARLAMPUNG.CO.ID – Setelah melalui proses penyidikan selama sekitar tujuh bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang akhirnya menahan dua pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran.
Kedua tersangka yakni Sofyan selaku Koordinator Sekretariat (Korsek) yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Otong Syahbana sebagai bendahara pengeluaran pembantu Bawaslu Tulang Bawang.
Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejari Tulang Bawang tertanggal 4 Mei 2026. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran Bawaslu yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023–2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulang Bawang, Dimas Sany, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, hasil dari rangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, serta ekspose perkara.
“Sebelumnya tim telah memeriksa puluhan saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti terkait pengelolaan anggaran tersebut,” ujarnya.
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan pencairan anggaran tanpa didukung dokumen pertanggungjawaban yang sah, menggunakan dana tidak sesuai peruntukan, serta membuat dokumen fiktif.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Impor Pejabat dari Tubaba, Ini Alasan Mirza Dipilih Jadi Kepala BPKAD
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp814.267.377.
Dimas menambahkan, penyidik memutuskan menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 4 Mei hingga 23 Mei 2026.
Penahanan dilakukan dengan pertimbangan keduanya dinilai tidak kooperatif saat pemeriksaan, termasuk memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta. Selain itu, terdapat kekhawatiran tersangka mempengaruhi saksi, melarikan diri, maupun menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA:Nekat Pakai Seragam Bripka, Polisi Gadungan di Tubaba Diamankan
Kasus ini sendiri berawal dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejari Tulang Bawang di kantor Bawaslu setempat pada 11 November 2025. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita satu koper berisi dokumen serta dua unit komputer.
Sejak saat itu, penyidik terus mendalami perkara dengan memeriksa lebih dari 30 saksi, baik dari internal Bawaslu maupun Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta aturan terkait lainnya. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
