Danang Suryo Wibowo Lantik Wakajati Lampung dan Kajari Lamtim, Ini Pesannya
Kajati Lampung saat memimpin prosesi pelantikan wakajati dan Kajari Lamtim.-Foto.Dokumentasi Kejati Lampung-
RADARLAMPUNG.CO.ID– Gerbong mutasi di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali bergerak.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, resmi melantik Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Timur yang baru, Selasa 5 Mei 2026.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung khidmat ini digelar di aula kantor Kejati setempat.
Adapun pejabat yang menempati posisi baru tersebut yakni Teuku Rahmatsyah sebagai Wakajati Lampung.
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Kejati Lampung Siap Ladeni Arinal Djunaidi di Praperadilan
Sementara, tongkat komando Kejaksaan Negeri Lampung Timur kini resmi dipegang oleh Saptono yang berkedudukan di Sukadana.
Dalam amanatnya, Kajati Lampung Danang Suryo Wibowo menegaskan bahwa jabatan merupakan sebuah amanah besar yang harus dipertanggungjawabkan secara berlapis.
"Jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Tidak hanya kepada pimpinan dan institusi, tetapi yang paling utama adalah kepada masyarakat, bangsa, dan negara," tegas Danang.
Danang meminta para pejabat yang baru dilantik untuk segera tancap gas dan beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru.
BACA JUGA:Papan Bunga Nyeleneh Berjejer di Kejati Lampung Usai Arinal Jadi Tersangka
Danang menitikberatkan pada optimalisasi peran Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang tidak hanya tegas, tapi juga berkeadilan dan humanis.
"Penegakan hukum harus berorientasi pada kepentingan publik. Saya minta segera beradaptasi, perkuat koordinasi internal, dan tingkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) serta pemangku kepentingan lainnya," imbuhnya.
Lebih lanjut, mantan Kajati Maluku ini menginstruksikan jajarannya untuk memberikan perhatian khusus pada beberapa sektor krusial di Bumi Ruwa Jurai.
"Terutama dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), tindak pidana umum, serta pengamanan pembangunan strategis yang ada di daerah," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
