11 Aset Tanah Pemkot Bandar Lampung Rawan Digugat, Fraksi PDIP Desak Percepatan Sertifikasi
--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Persoalan pengelolaan aset daerah menjadi salah satu perhatian Fraksi PDI Perjuangan dalam pembahasan LPJ Wali Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bandar Lampung menyoroti masih adanya 11 bidang tanah milik Pemkot Bandar Lampung yang belum memiliki sertifikat sah.
Sorotan tersebut disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Endang Asnawi saat menyampaikan pandangan fraksi dalam rapat paripurna Raperda Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Wali Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025.
Menurut Endang, percepatan sertifikasi aset daerah perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Ia menilai, sertifikasi aset bukan hanya berkaitan dengan tertib administrasi pemerintahan.
Lebih dari itu, sertifikasi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah daerah.
"Percepatan sertifikasi perlu dilakukan selain untuk mewujudkan tertib administrasi, juga mengamankan aset pemerintah dari potensi gugatan hukum di kemudian hari," ujar Endang.
Fraksi PDI Perjuangan meminta Pemkot segera menyelesaikan proses sertifikasi terhadap 11 bidang tanah tersebut.
BACA JUGA: Puluhan Sekolah Masih Dipimpin Plt, DPRD Bandar Lampung Minta Pemkot Segera Angkat Kepsek Definitif
Langkah itu dinilai penting agar seluruh aset daerah memiliki legalitas yang jelas dan terlindungi secara hukum.
Selain menyoroti persoalan aset, Fraksi PDI Perjuangan juga menyampaikan sikap terhadap LPJ Tahun Anggaran 2025.
Endang mengatakan, fraksinya mendukung serta mempelajari secara menyeluruh dokumen Raperda LPJ yang telah disampaikan pemerintah daerah.
Menurutnya, hasil pembahasan tersebut akan menjadi dasar untuk diteruskan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Bandar Lampung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


