Bupati Pesawaran Nanda Indira Absen di Sidang Korupsi SPAM, Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Minta Hadir via Zoom

Bupati Pesawaran Nanda Indira Absen di Sidang Korupsi SPAM, Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Minta Hadir via Zoom

Dendi Ramadhona saat menjalani sidang dugaan korupsi SPAM.-Foto Rizky Panchanov/Radar Lampung-

RADARLAMPUNG.CO.ID– Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Senin (29/6).

​Dalam persidangan tersebut, Bupati Pesawaran Nanda Indira, yang dijadwalkan hadir sebagai saksi untuk terdakwa mantan suaminya, Dendi Ramadhona, terpantau absen.

​Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihaknya belum menerima konfirmasi lebih lanjut terkait kondisi kesehatan Nanda, setelah pada Jumat lalu sempat dikabarkan sakit.

​"Saksi yang hadir hari ini satu orang, Yang Mulia. Untuk saksi Nanda Indira yang hari Jumat keterangannya sakit, kami belum mendapat konfirmasi kembali. Kami bermohon saksi bisa dihadirkan secara patut," ujar jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Enan Sugiarto.

BACA JUGA:​Tindak Tegas Koruptor, Kejari Way Kanan Eksekusi Denda Rp100 Juta Perkara SPAM

​Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, menjelaskan bahwa ketidakhadiran Nanda dikarenakan masih dalam proses perawatan medis di RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM).

​Sopian pun mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar Nanda dapat memberikan keterangan melalui sarana zoom meeting.

"Majelis, saksi berkenan hadir. Tetapi karena masih dirawat di Abdul Moeloek, kami minta majelis untuk menghadirkan secara zoom meeting," pinta Sopian.

​Menanggapi dinamika tersebut, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto meminta agar persidangan tetap berjalan dengan fokus mendengarkan keterangan saksi yang telah hadir di ruang sidang. "Baik, kita fokus untuk saksi yang hadir hari ini," jawab hakim singkat.

BACA JUGA:Proyek Air Bersih SPAM IKK Way Sepagasan Sasar 3 Kecamatan di Pringsewu

​Sebagai informasi, mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona resmi menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek SPAM pada Selasa (10/3). Dendi didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan empat orang lainnya.

​Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, serta tiga pihak swasta yakni Adal Linardo (peminjam CV Athifa Kayla), Syahril Ansyori (peminjam CV Lembak Indah), dan Syahril (peminjam CV Putra Tubas Sentosa).

​Kasus ini mencuat terkait proyek SPAM yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022 dengan nilai proyek mencapai Rp8,2 miliar. (nca/gie)

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Proyek SPAM, Kejati Lampung Periksa Bupati Pesawaran Nanda Indira Selama 13 Jam Lebih

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait