Jadwal Pendaftaran TKA dan Asesmen Nasional 2026 Maju Jadi 27 Juli, Ini Alasannya
Jadwal Pendaftaran TKA dan Asesmen Nasional 2026 manu jadi 27 Juli 2026.-Ilustrasi/Foto Dok.Radar Lampung-
RADARLAMPUNG.CO.ID– Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi melakukan penyesuaian jadwal pendaftaran Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan Asesmen Nasional (AN) Tahun 2026.
Pendaftaran TKA dan AN untuk jenjang SMA/MA/sederajat serta SMK/MAK yang semula dijadwalkan pada 18 Agustus 2026, kini dimajukan tiga minggu lebih cepat menjadi 27 Juli sampai dengan 27 September 2026.
Kepala BKPDM, Toni Toharudin menjelaskan, langkah ini diambil untuk memberikan kelonggaran waktu bagi pihak sekolah atau satuan pendidikan dalam memutakhirkan data peserta didik di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Adapun sistem Dapodik sendiri dijadwalkan akan kembali dibuka pada 15 Juli 2026 mendatang.
BACA JUGA:Gagal SPMB Silakan Lapor ke Disdik, Bakal Ditempatkan di Sekolah Negeri yang Kurang Kuota?
"Kami ingin memastikan data yang digunakan dalam pelaksanaan TKA dan Asesmen Nasional benar-benar yang terbaru, sehingga tidak ada murid yang sebenarnya berhak justru tidak masuk sistem akibat datanya belum diperbarui," ujar Toni.
Menurut Toni, masa pendaftaran yang lebih panjang ini sengaja dirancang untuk membantu sekolah-sekolah yang berada di daerah dengan keterbatasan akses jaringan internet ataupun yang mengalami kendala kekurangan operator sekolah.
Ia pun mengimbau pihak sekolah untuk langsung tancap gas melakukan verifikasi begitu sistem sinkronisasi data dibuka.
BACA JUGA:BPMP Lampung Buka-bukaan: Mutu Pendidikan Masih Menengah, Data Dapodik Sering Tak Sesuai Realita
“Kualitas data tentunya menentukan hasil asesmen. Begitu Dapodik dibuka pada tanggal 15 Juli ini, kami meminta satuan pendidikan untuk langsung bergerak melakukan verifikasi serta pembaruan data, tidak perlu menunggu sampai mendekati batas akhir pendaftaran,” tambahnya.
Secara legalitas, pelaksanaan TKA dan AN 2026 ini mengacu pada sejumlah regulasi terbaru. Di antaranya Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2026, serta Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 56 Tahun 2026.
Sebagai tindak lanjut, BKPDM juga telah melayangkan Surat Kepala BKPDM Nomor 0212/B/F/SK.02.02/2026 tertanggal 1 Juli 2026 kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga Kanwil Kemenag di seluruh Indonesia.
Berikut rincian penyesuaian jadwal terbaru pelaksanaan TKA dan AN Tahun 2026:
BACA JUGA:Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru, Fokus Perubahan Hanya pada Mapel Agama dan Budi Pekerti
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


