Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Divonis 8 Tahun Penjara dalam kasus korupsi SPAM Dinas PUPR Pesawaran TA 2022, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar. -Foto Rizky P/Radar Lampung-
RADARLAMPUNG.CO.ID- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang memvonis mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, dengan hukuman 8 tahun penjara, Rabu 22 Juli 2026.
Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam skandal korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dinas PUPR Pesawaran TA 2022, penerimaan gratifikasi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto, Dendi juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta subsider 165 hari kurungan.
"Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana kurungan 165 hari," tegas Hakim Enan Sugiarto di persidangan.
Tak berhenti di situ, hakim juga membebani Dendi dengan pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21 miliar. Angka ini merupakan sisa dari total kerugian setelah dikurangi pengembalian uang Rp3 miliar yang telah disetorkan terdakwa sebelumnya.
Jika uang pengganti tak dilunasi dalam tempo satu bulan setelah inkracht, aset Dendi bakal disita dan dilelang. "Bila harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," lanjut hakim.
Menariknya, majelis hakim turut menetapkan status deretan barang bukti bernilai fantastis yang sempat disita penyidik selama proses hukum.
Sejumlah tas mewah milik terdakwa diputuskan dirampas untuk negara. Harta ini nantinya akan dilelang dan hasil penjualannya langsung diperhitungkan untuk menutup pembayaran uang pengganti kerugian negara.
Sementara untuk barang bukti perhiasan, hakim menetapkan pembagian status. Antara lain;
Dirampas untuk Negara: 4 buah cincin.
Dikembalikan: 4 buah cincin, 3 gelang, dan 1 kalung diputuskan dikembalikan kepada saksi Nanda Indira Bastian.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim membeberkan fakta persidangan yang mengungkap adanya intervensi dan arahan langsung dari Dendi kepada saksi Zainal Fikri untuk memenangkan Syahril Ansori dalam lelang proyek SPAM di Dinas PUPR Pesawaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


