Soal Pemberitaan yang Beredar, DJP Klarifikasi Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas
Ini Respons Tegas Pemberitaan yang beredar, DJP Klarifikasi Peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas-Ilustrasi/Foto Ilustrasi Pixabay -
RADARLAMPUNG.CO.ID- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merespons tegas maraknya pemberitaan dan perbincangan di media sosial terkait keterlibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam kegiatan perpajakan.
DJP memastikan bahwa personel TNI AD dan Polri tersebut sama sekali bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan dalam penegakan hukum perpajakan.
Klarifikasi resmi tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mewakili Direktur Jenderal Pajak pada Rabu, 22 Juli 2026.
Inge menegaskan, masyarakat khususnya Wajib Pajak tidak perlu khawatir karena Babinsa maupun Bhabinkamtibmas tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan.
"Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, meminta pembayaran pajak, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan," ujar Inge dalam keterangan resminya.
Ia menuturkan, seluruh fungsi penilaian kepatuhan hingga tindakan perpajakan tetap berada penuh di tangan otoritas dan petugas DJP sesuai peraturan perundang-undangan.
Bentuk Koordinasi Jejaring Informasi dan Pendampingan
Lantas, bagaimana peran aparat kewilayahan tersebut?
Inge menjelaskan bahwa koordinasi dengan unsur kewilayahan, termasuk aparat desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, sebatas bagian dari pengumpulan data dan jejaring informasi perpajakan di wilayah setempat.
Selain itu, dalam kondisi tertentu di lapangan, petugas DJP memang membutuhkan pendampingan demi menjaga kelancaran serta keamanan pelaksanaan tugas pengawasan.
"Apabila dalam kondisi tertentu diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut dapat mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas petugas DJP," jelasnya.
BACA JUGA:Dewan Minta Bapenda Terus Berinovasi Tingkatkan Pelayanan Pajak
Bukan Kebijakan Baru, SE 2026 Penyempurnaan Pedoman Internal
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


