Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, KPK Terima Penitipan Tahanan Selama 20 Hari
Foto Ist.--
RADARLAMPUNG.CO.ID– Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi menjalani penahanan pada Jumat, 24 Juli 2026 malam setelah menjalani pemeriksaan maraton selama kurang lebih 10 jam di Kejaksaan Agung.
Penahanan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini ditangani penyidik Kejaksaan Agung.
Usai pemeriksaan, sekira pukul 23:00 WIB Febrie langsung diberangkatkan menuju Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama. Penitipan tahanan dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari Kejaksaan Agung kepada KPK.
Meski telah berstatus sebagai tahanan, Febrie tidak tampak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat meninggalkan Gedung Utama Kejaksaan Agung. Kondisi tersebut menjadi perhatian awak media yang telah menunggu sejak sore hari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa lembaganya menerima permohonan bantuan penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung. Menurut dia, langkah tersebut merupakan bentuk sinergi antarpenegak hukum dalam mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait dengan TPPU yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung," ujar Budi dalam konferensi pers, Jumat malam.
Ia menjelaskan, penitipan tahanan dilakukan setelah KPK menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung. Berdasarkan permohonan tersebut, Febrie akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
"Perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan surat dari Kejaksaan Agung yang kemudian diterima oleh KPK. Sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," katanya.
Meski demikian, Budi menegaskan seluruh kewenangan hukum terhadap perkara maupun status penahanan tetap berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung. KPK hanya menyediakan fasilitas rumah tahanan sebagai bentuk dukungan antarlembaga.
"Terkait dengan penahanan tersangka saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung, yang tentunya berdasarkan kebutuhan penyidik perkara tersebut," tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengatakan penyidik belum dapat mengungkap secara rinci konstruksi dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus tersebut. Menurutnya, materi perkara masih menjadi bagian dari proses pembuktian sehingga belum dapat dipublikasikan.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau saya sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," ujar Rudi.
BACA JUGA:Bappenas Lirik Lampung Jadi Pusat Hilirisasi Pangan Nasional
Kasus yang menjerat Febrie merupakan pengembangan dari sejumlah surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan Kejaksaan Agung. Salah satu penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari penanganan sejumlah perkara korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


