KPK Beberkan Proses Penahanan Febrie Adriansyah, Kejagung Kirim Surat hingga Dititipkan di Rutan KPK

KPK Beberkan Proses Penahanan Febrie Adriansyah, Kejagung Kirim Surat hingga Dititipkan di Rutan KPK

KPK beberkan kronologi penitipan penahanan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. -Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan proses penitipan penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti mengatakan, pihaknya telah menerima surat permohonan penitipan tahanan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum Febrie dititipkan.

"Dari pagi kami sudah menerima permintaan perbantuan penitipan tahanan," kata Ely di kompleks KPK, Jakarta, Jumat malam, 24 Juli 2026.

Ely mengaku tidak mengingat secara pasti waktu surat permohonan tersebut diterima KPK.

BACA JUGA:Ditahan sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Serang Balik: Saya Dikriminalisasi

Namun, surat itu disebut telah diterima lebih dahulu sehingga KPK memiliki waktu menyiapkan proses administrasi dan teknis penitipan tahanan.

"Saya lupa memonitor tanggalnya, tetapi sudah diterima. Jadi, kami bisa persiapan," ujarnya.

Menurut Ely, surat permohonan tersebut disampaikan secara resmi oleh Kejagung dan kemudian diteruskan kepada pimpinan KPK.

Pengajuan itu dilakukan untuk mendapatkan persetujuan sesuai prosedur yang berlaku di KPK.

BACA JUGA:Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, KPK Terima Penitipan Tahanan Selama 20 Hari

"Kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Sudah sesuai dengan SOP," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Febrie Adriansyah dititipkan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.

"Tersangka FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi.

Budi memastikan Febrie tidak ditempatkan di sel khusus selama menjalani masa penahanan di rutan KPK.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait