Warning untuk Pemda! Kemendagri dan KPK Petakan 8 Area Rawan Korupsi, dari Anggaran hingga Bansos

Warning untuk Pemda! Kemendagri dan KPK Petakan 8 Area Rawan Korupsi, dari Anggaran hingga Bansos

Mendagri Muhammad Tito Karnavian menegaskan pihaknya telah memetakan sejumlah area rawan korupsi di lingkungan pemda. -Kemendagri-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyebut delapan area rawan korupsi di lingkungan pemerintah daerah telah dipetakan Kemendagri.

Pemetaan tersebut menjadi dasar penguatan pencegahan korupsi melalui kolaborasi Kemendagri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Area rawan utama korupsi sudah terpetakan dengan jelas," kata Tito bersama Ketua KPK Setyo Budiyanto di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026.

Karena itu, terdapat delapan area pencegahan korupsi yang menjadi fokus utama pemerintah daerah.

BACA JUGA:KPK Beberkan Proses Penahanan Febrie Adriansyah, Kejagung Kirim Surat hingga Dititipkan di Rutan KPK

Berdasarkan data Inspektorat Jenderal Kemendagri, area tersebut mencakup perencanaan program dan penganggaran.

Kemudian pengadaan barang dan jasa (PBJ), pelaksanaan kegiatan, pembayaran, serta manajemen aparatur sipil negara (ASN).

Area lainnya meliputi perizinan dan pendapatan daerah, pengelolaan barang milik daerah (BMD), serta badan usaha milik daerah (BUMD).

Selain itu, pengawasan juga mencakup badan layanan umum daerah (BLUD), hibah, dan bantuan sosial (bansos).

BACA JUGA:Ditahan sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Serang Balik: Saya Dikriminalisasi

Tito mengatakan masih ditemukan praktik yang berpotensi memicu tindak pidana korupsi di sejumlah daerah.

Praktik tersebut antara lain program titipan dan pokok pikiran (pokir) yang tidak selaras dengan perencanaan.

Selain itu, terdapat potensi markup anggaran, pengaturan pemenang tender PBJ, serta penyaluran hibah dan bansos kepada penerima tidak valid.

Untuk mempersempit ruang korupsi, Kemendagri menjalankan berbagai langkah pencegahan melalui penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait