Vonis Hukuman 3 Terdakwa PT LEB Makin Diperberat, Heri Wardoyo Dinaikan Jadi 6 Tahun Penjara

Vonis Hukuman 3 Terdakwa PT LEB Makin Diperberat, Heri Wardoyo Dinaikan Jadi 6 Tahun Penjara

--

RADARLAMPUNG.CO.ID- Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memperberat hukuman pidana terhadap mantan Komisaris PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Heri Wardoyo.

Dalam putusan banding, hukuman Heri Wardoyo yang sebelumnya tiga tahun penjara dinaikkan menjadi enam tahun.

Tak hanya Heri, hukuman dua terdakwa lainnya juga diperberat. Direktur Utama PT LEB Hermawan Eriadi yang sebelumnya divonis tujuh tahun penjara, pada tingkat banding dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Sementara itu, Direktur Operasional PT LEB Budi Kurniawan yang sebelumnya dihukum delapan tahun penjara, diperberat menjadi 12 tahun penjara.

BACA JUGA:Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Direktur PT LEB Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,6 Miliar

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan putusan tersebut sudah keluar.

"Ya benar," kata Ricky, Kamis. 

Ia mengatakan jaksa penuntut umum Kejati Lampung saat ini masih mempelajari putusan tersebut apakah nantinya menerima atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

Tim kuasa hukum Heri Wardoyo, Jepri Manalu, membenarkan putusan banding tersebut telah dibacakan secara daring oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjungkarang pada Selasa 28 Juli 2026.

BACA JUGA:JPU Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Dana PI 10 Persen PT LEB, Budi Kurniawan 10 Tahun Penjara

Jepri mengatakan, sebelumnya Heri Wardoyo dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Namun, pada tingkat banding, majelis hakim menjatuhkan pidana enam tahun penjara kepada kliennya.

Menurut Jepri, putusan banding tersebut cukup memberatkan pihaknya dan dinilai jauh dari rasa keadilan.

Kendati demikian, tim kuasa hukum belum menerima salinan lengkap putusan sehingga belum dapat menyampaikan secara rinci pertimbangan majelis hakim.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: