Kanwil Kemenkum Lampung dan Pemda Matangkan Draf PKS, Dorong Pembentukan Sentra Kekayaan IntelektuaI
Kanwil Kemenkum Lampung dan Pemda Matangkan Draf PKS, Dorong Pembentukan Sentra Kekayaan IntelektuaI. -Foto. Anggi Rhaisa/Radar Lampung-
RADARLAMPUNG.CO.ID– Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) provinsi maupun kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Langkah ini dilakukan guna mengoptimalkan perlindungan dan pemanfaatan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI), khususnya bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bumi Ruwa Jurai.
Penguatan sinergi tersebut diwujudkan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Draf Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum Lampung dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung, yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum Lampung pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum Lampung, Benny Daryono menegaskan bahwa potensi UMKM di Lampung luar biasa besar. Namun, hal itu belum berbanding lurus dengan tingkat kesadaran masyarakat dalam mendaftarkan serta melindungi legalitas karya maupun produknya.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Lampung Sosialisasi Jaminan Fidusia, Dorong Tertib Administrasi dan Kepastian Hukum
"Potensi UMKM di Lampung ini sangat besar, tetapi kesadaran masyarakat terkait perlindungan KI, seperti pendaftaran merek dan lainnya, masih kurang. Karena itu, butuh kerja sama erat antara Kemenkum, Pemprov, serta Pemkab dan Pemkot," tegas Benny.
Benny menjelaskan, salah satu poin mendesak dari PKS ini adalah mendorong pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di setiap daerah.
Dengan hadirnya Sentra KI, proses pendampingan, pengorganisasian, hingga percepatan pendaftaran KI bagi UMKM dan pelaku industri kreatif dapat berjalan lebih terarah dan optimal.
"Melalui Sentra KI, para pelaku usaha dapat lebih terorganisir dalam mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum atas produk kreatif mereka," tambahnya.
BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Kebijakan Publik, Kanwil Kemenkum Lampung Gelar Policy Talks
Draf Final, Target Ditandatangani Tanggal 11 September 2026
Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Lampung, Yanvaldi Yanuar mengonfirmasi bahwa pembahasan seluruh draf kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota telah menginjak kata sepakat.
"Antara pemerintah kabupaten/kota dengan Kanwil Kemenkum Lampung sudah sepakat terkait draf yang akan ditandatangani. Selanjutnya kita tinggal mengagendakan acara penandatanganan secara serentak," jelas Yanvaldi.
Pihaknya kini tengah berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menetapkan waktu dan lokasi seremoni penandatanganan tersebut. Yanvaldi memastikan materi dan substansi draf sudah tekunci (fix) pada tanggal 11 mendatang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


