Napi Kabur dari Rutan Sukadana Ditangkap di Myanmar, Kanwil Pemasyarakatan Lampung Akan Pindahkan

Napi Kabur dari Rutan Sukadana Ditangkap di Myanmar, Kanwil Pemasyarakatan Lampung Akan Pindahkan

Kakanwil Pemasyarakatan Lampung menunjukkan foto Bayu Wicaksono alias Encek ketika baru ditahan di Rutan Sukadana. Foto Anca--

RADARLAMPUNG.CO.IDBuronan narapidana kasus narkotika, Bayu Wicaksono alias Encek, yang kabur dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, akhirnya berhasil ditangkap setelah lebih dari dua tahun dalam pelarian.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Lampung, Maulidi Hilal, mengatakan Bayu merupakan narapidana kasus pelanggaran Undang-Undang Narkotika yang dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Bayu diketahui melarikan diri dari Rutan Sukadana pada 21 April 2024. Selama dalam pelarian, ia berhasil menghindari pencarian aparat hingga akhirnya diamankan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di wilayah Myanmar.

"Yang bersangkutan melarikan diri pada 21 April 2024 dari Rutan Sukadana. Selama dalam pelarian sekitar dua tahun lebih. Alhamdulillah, kemarin sudah tertangkap oleh Bareskrim di Myanmar," kata Maulidi Hilal ditemui di kantornya, Senin, 31 Agustus 2026.

BACA JUGA:Rekomendasi Smartwatch untuk Pengguna iOS and Android: Huawei Watch Fit 5 Pro Tampil Serba Bisa

Dalam kesempatan tersebut, Hilal didampingi Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Lampung, Irvan, serta Kepala Bagian Tata Usaha, Mulyana.

Menurut Hilal, Kanwil Pemasyarakatan Lampung belum berkoordinasi resmi dari Bareskrim Polri terkait proses penyerahan Bayu ke pihak pemasyarakatan.

"Dari Bareskrim belum ada koordinasi. Kami belum berkomunikasi dengan Bareskrim," ujarnya.

Hilal mengatakan, apabila Bayu telah diserahkan kembali kepada pihak pemasyarakatan, narapidana tersebut tetap harus menjalani sisa masa pidananya.

Saat ini, Bayu masih memiliki sisa hukuman sekitar 12 tahun 11 bulan penjara ditambah pidana subsider enam bulan.

Namun, masa hukumannya berpotensi bertambah apabila dalam proses penyidikan ditemukan tindak pidana baru yang dilakukan selama masa pelariannya.

"Kalau dia memiliki pidana lain, tentunya akan ditambah dengan hukuman pidana yang baru," tegasnya.

Hilal mengungkapkan, pihak pemasyarakatan sebelumnya telah melakukan berbagai upaya pencarian terhadap Bayu. Namun, keberadaan narapidana tersebut tidak berhasil ditemukan hingga akhirnya diamankan Bareskrim Polri di luar negeri.

Setelah kembali menjalani pembinaan di bawah Ditjen Pemasyarakatan, Bayu juga akan dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran yang dilakukannya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait