Putus Rantai Kerugian Scam, Strategi OJK Tingkatkan Respon Cepat Masyarakat Desa
Putus Rantai Kerugian Scam, Strategi OJK Tingkatkan Respon Cepat Masyarakat Desa.-Foto Ilustrasi AI-
RADARLAMPUNG.CO.ID— Ditengah pesatnya laju digitalisasi sektor finansial, ancaman kejahatan keuangan seperti investasi bodong, pinjaman online (pinjol) ilegal, hingga penipuan digital (scam) kian masif mengincar masyarakat tanpa memandang usia maupun latar belakang.
Merespons eskalasi ancaman tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengakselerasi fungsi perlindungan konsumen guna membentengi masyarakat dari kerugian finansial yang lebih meluas.
Sebagai langkah preventif paling mendasar, OJK konsisten mengedukasi publik untuk selalu menerapkan prinsip 2L (Legal dan Logis) sebelum melakukan transaksi atau menempatkan dana investasi.
Berdasarkan edukasi resmi OJK melalui kanal Instagram @kontak157, prinsip 2L menjadi benteng awal pertahanan masyarakat;
Legal: Memastikan lembaga, produk, maupun kegiatan keuangan yang ditawarkan telah memiliki izin resmi dan berada di bawah pengawasan regulator yang berwenang.
Logis: Kritis terhadap skema imbal hasil yang ditawarkan. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan fantastis dalam waktu singkat maupun klaim bebas risiko.
Penindakan Masif dan Mitigasi Berbasis Respons Cepat
Pemberantasan kejahatan keuangan modern memerlukan koordinasi yang cepat dan terintegrasi.
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengingatkan bahwa modus penipuan kini semakin kompleks, melingkupi peretasan psikologis (social engineering), belanja online fiktif, hingga penyebaran tautan phishing.
Untuk menekan jumlah korban, OJK mengimbau masyarakat menerapkan empat langkah mitigasi mandiri;
Waspada terhadap informasi atau penawaran dari sumber yang tidak dikenal.
Menjaga kerahasiaan data pribadi seperti OTP, PIN, dan password.
Mengabaikan tautan (link) mencurigakan.
Segera melapor ke Indonesia Anti-Scam Center (IASC) melalui portal iasc.ojk.go.id apabila mendapati indikasi transaksi penipuan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


