disway awards

Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026, Kemendikdasmen Beri Sinyal Lampung Bakal Dapat Bantuan Pemerintah

Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026, Kemendikdasmen Beri Sinyal Lampung Bakal Dapat Bantuan Pemerintah

Seminar Pendidikan Tata Kelola Pendidikan Akuntabel dan Berintegritas di Ballroom Emersia Hotel & Resort. Foto/Anggi Rhaisa--

Kemudian terkait revitalisasi TK,SD, SMP, Thomas menyampaikan bahwa Disdikbud kota/kabupaten yang memiliki data tersebut.

"Karena TK, SD, SMP itu kewewenangannya ada disdik kota/kabupaten. Jadi untuk data sekolah mendapatkan revitalisasi ada di mereka,"ungkapnya.

Mengenai besaran nilai bantuan revitalisasi tersebut, Thomas menyampaikan, besaran nilai bantuan ditentukan dengan banyaknya menu revitalisasi yang diterima oleh Satuan Pendidikan 

"Bila dirata rata kan untuk Tahun ini Revitalisasi pada jenjang SMAK/SMA/SMALB bervariatif mulai dari 200 juta sampai dengan 2.5 miliyar,"jelas Thomas.

BACA JUGA:Unila Borong Empat Emas dan Satu Perunggu Pada Ajang Anugerah Kemendiktisaintek Tahun 2024

Dana revitalisasi tersebut, sambung Thomas, secara khusus pemberian bantuan pemerintah program revitalisi satuan pendidikan sebagai berikut, antara lain merehabilitasi ruang kelas dan ruang non kelas yang rusak.

Kemudian, membangun prasarana pendidikan sesuai standar nasional, pendidikan, meningkatkan daya tampung peserta didik dan memenuhi daya tampung peserta didik dan memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.

"Ini juga sesuai Pedoman Teknis Revitalisasi Pendidikan pada Inpres Nomor 7 Tahun 2025,"jelas Thomas.

Khusus untuk satuan pendidikan Lampung, sambung Thomas, bantuan pemerintah revitalisasi satuan pendidikan diperuntukan untuk menu bangun, dan rehabilitasi ruang kelas, laboratorium IPA dan Komputer, Ruang Administrasi, Ruang Praktik Siswa, Toilet/Jamban, Ruang OSIS, dan Ruang BK.

BACA JUGA:Segera Cek Pencairan PIP Kemendikbud 2024, Siapkan NISN Sekarang

"Pengelolaan Revitalisasi satuan pendidikan sesuai dengan Inpres nomor 7 tahun 2025 dengan metode "Swakelola" transfer langsung dari Kemendikdasmen kepada satuan pendidikan,"tambah Thomas.

Thomas menyampaikan saat ini progres revitalisasi satuan pendidikan tersebut sedang berjalan dengan progres bervariatif mulai dari 25 persen sampai dengan 50 persen.

Meski bantuan pemerintah revitalisasi satuan pendidikan ini bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memiliki fungsi sebagai pengusul bantuan dan pengawasan.

Terutama untuk memastikan program revitalisasi berjalan maksimal sesuai ketentuan juknis dengan berkoordinasi bersama Tim BPMP Lampung dan Tim Fasilitator Daerah yang ditetapkan oleh Kemendikdasmen khusus Lampung Tim Polinela.

BACA JUGA:Tim Robotik Teknokrat Raih Prestasi di Kontes Robot Kemendikbud Ristek

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait