Dewan Pendidikan Lampung Bakal Evaluasi Regulasi SPMB, Cari Win-Win Solution untuk Sekolah Swasta
Dewan Pendidikan Provinsi Lampung diskusi bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK dan Forum Sekolah Swasta.-Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung-
RADARLAMPUNG.CO.ID-Dewan Pendidikan Provinsi Lampung bersama Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA/SMK dan Forum Sekolah Swasta menggelar diskusi intensif guna membahas karut-marut regulasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Pertemuan krusial ini berlangsung di Sekretariat Dewan Pendidikan Lampung, yang berada di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, pada Selasa, 7 Juli 2026.
Diskusi ini menjadi momentum penting dalam menyuarakan ketimpangan serta dampak regulasi penerimaan siswa baru yang selama ini dirasakan oleh sekolah-sekolah swasta di Lampung.
BACA JUGA:Banyak Wali Murid Protes Jalur Domisili SPMB SMP, Begini Penjelasan Disdikbud Bandar Lampung
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan SMA Swasta, Nurcholis, menilai pentingnya penataan ulang regulasi jumlah siswa baru dalam SPMB.
Menurutnya, pembatasan dan pengaturan kuota yang tepat berkaitan erat dengan menjaga keseimbangan antara kualitas dan kuantitas pendidikan.
Keluhan lebih tegas disampaikan oleh perwakilan SMK Swasta, Iqbal. Ia menilai regulasi SPMB yang berlaku saat ini cenderung pincang dan lebih banyak merugikan sekolah swasta.
Selain itu, Iqbal menyayangkan kebijakan pemerintah yang masih mengizinkan pendirian sekolah swasta baru, alih-alih memaksimalkan potensi sekolah swasta yang sudah ada.
BACA JUGA:Ombudsman Temukan Dugaan Masalah SPMB, Pengumuman Diminta Ditunda
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Lampung Prof. Syafrimen, M.Ed., Ph.D., menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal aspirasi ini hingga ke tingkat pengambil kebijakan.
Poin-poin keberatan dari sekolah swasta akan segera dicarikan solusi bersama, termasuk mengenai perubahan regulasi jumlah penerimaan peserta didik di SMA Negeri.
"Karena ini menyangkut suatu keputusan, maka perubahan regulasi butuh rasionalisasi yang baik terkait persoalan penerimaan peserta didik di SMA Negeri, agar Gubernur juga tidak kehilangan marwahnya. Kami di Dewan Pendidikan bersama Komisi V DPRD Lampung berkomitmen penuh mencari solusi terbaik terkait regulasi ini," jelas Prof. Syafrimen seraya menekankan peran Dewan Pendidikan sebagai jembatan strategis persoalan pendidikan di Lampung.
Senada dengan hal itu, Sekretaris Dewan Pendidikan Lampung, Gino, S.Pd., M.H., menyimpulkan bahwa seluruh pihak yang hadir telah sepakat untuk melakukan pembahasan ulang terhadap regulasi SPMB. Fokus pembenahan ke depan tidak hanya pada kuota penerimaan, tetapi juga pada penjaminan mutu, pemenuhan standar pelayanan, hingga skema pembiayaan di sekolah negeri maupun swasta.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Deklarasikan SPMB 2026 Bersih, Perang Lawan Praktik Titipan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


