Kopertais XV Lampung Dorong Migrasi Total SISTER demi Akselerasi Karier Dosen PTKIS

Kopertais XV Lampung Dorong Migrasi Total SISTER demi Akselerasi Karier Dosen PTKIS

-dok UIN RIL-

RADARLAMPUNG.CO.ID— Kopertais Wilayah XV Lampung menggelar Workshop Kelembagaan dan Ketenagaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) di Ruang Teater Gedung Academic & Research Center, Jumat (18/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi langkah taktis Kopertais dalam merespons persoalan tata kelola kelembagaan dan ketenagaan di lingkungan perguruan tinggi swasta yang masih menghadapi tantangan transisi dari pola manual ke sistem digital terintegrasi.

Workshop ini dihadiri jajaran pimpinan PTKIS se-Provinsi Lampung, mulai dari rektor, ketua, hingga admin operator yang menjadi garda terdepan pengelola data di kampus masing-masing. Turut hadir Koordinator Kopertais XV Lampung Prof. H. Wan Jamaluddin, Z, M.Ag., Ph.D., bersama Wakil Koordinator Prof. Safari, M.Sos.I., dan Sekretaris Dr. Wahyu Iryana, M.Ag., CHRIMP. Dukungan dari tingkat pusat tampak dengan hadirnya Kasubdit Ketenagaan Diktis Kemenag RI Muhammad Aziz Hakim, M.H., dan Kasubdit Pengembangan Profesi PTKIS Jajang Hadi Setiadi, S.I.P.

Dalam pandangan Kopertais Wilayah XV Lampung, problem klasik yang kerap menghambat akselerasi karier dosen swasta berakar dari lemahnya tata kelola pangkalan data yang tidak tertib dan tidak mutakhir. Ketidakteraturan rekam jejak tridharma dosen sering menjadi batu sandungan utama ketika mereka hendak mengurus kenaikan jabatan akademik maupun sertifikasi profesi.

BACA JUGA:Resmi Tutup PKKMB 2026 'Brilliant Generation', Teknokrat Tumbuhkan Karakter Sang Juara

Menyadari kerentanan tersebut, Koordinator Kopertais XV Lampung, Prof. Wan Jamaluddin, menegaskan bahwa pembenahan mutlak harus dimulai dari kedisiplinan pengelolaan pangkalan data. Ia memaparkan bahwa instrumen utama yang menjadi tumpuan transformasi ini adalah Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi (SISTER) yang wajib dioptimalkan oleh seluruh PTKIS. Menurutnya, SISTER bukan sekadar aplikasi pelaporan administratif semata, melainkan instrumen vital untuk memastikan seluruh data dosen mulai dari kinerja, pengembangan profesional, hingga jenjang karier tercatat secara akurat.

Prof. Wan Jamaluddin menyatakan bahwa penerapan SISTER harus dipahami secara utuh dan seragam oleh Kopertais maupun seluruh jajaran PTKIS di Lampung. Rektor UIN Raden Intan Lampung (RIL) tersebut berharap melalui forum workshop ini dapat tercipta kesamaan persepsi sekaligus menjadi ruang urun rembug untuk menyelesaikan berbagai kendala teknis di lapangan.

Sebagai kelanjutan dari pemetaan masalah tersebut, sesi substansial acara diisi langsung oleh para pejabat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam guna membedah regulasi sekaligus memberikan solusi teknis. Kasubdit Ketenagaan Diktis Kemenag RI, Muhammad Aziz Hakim, M.H., memaparkan secara komprehensif mengenai peta jalan Promosi Jabatan Akademik Dosen di lingkungan PTKIS. Dalam materinya, ia menggarisbawahi pentingnya pemenuhan syarat administratif berjenjang mulai dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Guru Besar sesuai koridor regulasi nasional. Ia juga mengingatkan bahwa salah satu titik rawan yang kerap menggagalkan kenaikan jabatan akademik dosen adalah kegagalan dalam memenuhi Beban Kerja Dosen (BKD) secara kontinu. Aziz Hakim menegaskan bahwa dosen diwajibkan memenuhi BKD selama empat semester berturut-turut yang bersumber secara konsisten dari perguruan tinggi yang sama.

BACA JUGA:Aman Berburu Mobil Keluarga via ACC ONE Dalam Bumper Perlindungan OJK

Sementara itu, dari sisi teknis operasional pelaporan, Kasubdit Pengembangan Profesi PTKIS, Jajang Hadi Setiadi, S.I.P., mengupas tuntas mekanisme teknis BKD berbasis SISTER Kemenag. Jajang memandu para peserta dan operator kampus memahami alur pelaporan secara runtut, mulai dari tahap persiapan data, pengisian portofolio, pelaporan kinerja, penilaian asesor, hingga tahap pengesahan akhir.

Ia menekankan bahwa pelaporan BKD wajib dieksekusi secara periodik setiap semester guna merekap akumulasi kinerja tridharma dosen dalam satuan Satuan Kredit Semester (SKS). Berdasarkan ketentuan baku, pelaporan BKD dinyatakan memenuhi syarat apabila dosen mampu mencapai rentang minimal 12 SKS hingga maksimal 16 SKS dengan proporsi tridharma yang seimbang.

Solusi penutup yang ditekankan dalam forum ini adalah instruksi tegas agar seluruh PTKIS yang selama ini masih mempertahankan pola pelaporan manual untuk segera melakukan migrasi total ke SISTER. Dengan menjadikan SISTER sebagai basis data tunggal yang terintegrasi, Kopertais Wilayah XV Lampung optimistis hambatan birokrasi dan kemandekan karier dosen swasta dapat dituntaskan secara sistemik. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: