disway awards

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Masuk Penyidikan

Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Masuk Penyidikan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus dugaan ujaran kebencian, provokasi dan pengancaman terhadap wartawan yang dilakukan Ketua LSM GMBI Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua KSM LSM GMBI Kecamatan Teluklandan Zaidan di media sosial, masuk ke tahap penyidikan. Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin mengatakan, penyidikan dilakukan setelah proses penyelidikan dan gelar perkara. \"Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah kita serahkan kepada kejaksaan. Kita juga telah meminta tambahan saksi dari pihak pelapor,\" kata AKP Supriyanto mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo. Supriyanto mengungkapkan, penyidikan telah dimulai sejak Senin (14/2) lalu. Pihaknya terus memroses laporan yang masuk. Termasuk meminta pendapat hukum, ahli pidana dan ahli bahasa, guna melengkapi penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut. \"Pada dasarnya, apa yang dilaporkan kawan-kawan wartawan tetap kami tindak lanjuti. Artinya proses hukum tetap berjalan,\" tegasnya. Sementara, koordinator tujuh lembaga wartawan Pesawaran Rama Diansyah mengatakan, dalam melengkapi berkas perkara kasus ujaran kebencian, dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik polres. \"Iya, saya sudah dimintai keterangan oleh pihak polres, guna melengkapi berkas perkara dalam kasus ujaran kebencian yang ditujukan kepada kami yang berprofesi sebagai wartawan, khususnya di Kabupaten Pesawaran,\" kata Rama. Diketahui, tujuh organisasi wartawan di Pesawaran secara resmi melaporkan Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Pesawaran Abdul Manaf dan Ketua Kecamatan Telukpandan Zaidan Ke Polres Pesawaran, Minggu (2/1). Laporan tertuang dalam STPL/B/03/1/2022/SPKT/Polres Pesawaran/Polda Lampung. Ini terkait video yang diduga berisi ancaman terhadap profesi wartawan. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: