disway awards

Soal Pembukaan Akses Sari Ringgung, Tunggu Salinan Putusan Pengadilan

Soal Pembukaan Akses Sari Ringgung, Tunggu Salinan Putusan Pengadilan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktur PT Pantai Sari Ringgung Andre menegaskan pihaknya masih menunggu salinan keputusan pengadilan terkait sengketa akses jalan pantai.

\"Ya, selama satu minggu ke depan ini kita masih menunggu hasil putusan pengadilan,\" kata Andre, Senin (8/3).

Dikatakan, Pengadilan Negeri Gedongtataan telah memutuskan melalui sidang yang digelar secara objektif bahwa Syamsu Rizal merupakan pemilik sah akses jalan masuk Pantai Sari Ringgung yang diklaim oleh pihak Anton Firmansyah dengan melakukan pemagaran dan membangun tembok beton di lokasi pintu masuk.

\"Untuk proses pembongkaran penutupan akses jalan masuk ke Pantai Sari Ringgung, kita masih menunggu putusan pengadilan dan mengikuti petunjuk untuk pembukaan akses jalan tersebut,\" tandasnya.

Sebelumnya, sekitar Juli 2020 lalu, pihak Anton Firmansyah melakukan pemagaran dengan membangun tembok beton dengan tinggi sekitar dua meter di lokasi pintu masuk wisata Pantai Sari Ringgung. Akibatnya, pengunjung maupun pedagang tidak bisa masuk kawasan tersebut.

Penutupan dilakukan pihak Anton Firmansyah karena berkeyakinan memiliki dokumen pemilikan yang sah.

Namun kemudian, Pengadilan Negeri Gedongtataan melalui sidang perdata memutuskan bahwa Syamsu Rizal (pemilik lokasi wisata Pantai Sari Ringgung) merupakan pemilik sah atas lahan tersebut.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Gedongtataan Vita Deliana mengatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. Di mana dalam pokok perkara konvensi/rekonvensi dan provisi menyatakan menerima gugatan penggugat untuk sebagian.

Menyatakan penggugat (H. Syamsu Rizal, Red) sebagai pemilik sah terhadap bidang-bidang lokasi sengketa yang terletak di Dusun Sariringgung, Desa Sidodadi, Kecamatan Telukpandan

\"Pada saat persidangan, tergugat langsung mengadakan banding,\" singkatnya. (esn/ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: