Langgar Perda, Tambang Batu di Gedongtataan Ditutup
RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Pesawaran menyegel permanen penambangan batu di jalan baru, Desa Kurungannyawa, Kecamatan Gedongtataan. Ini dilakukan karena usaha tersebut diduga melanggar Perda Nomor 6/2019 tentang RTRW. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pesawaran Singgih Pebriantoro mengatakan, pihaknya menegakkan Perda Nomor 6/2019 tentang RTRW. ”Jadi, di Kecamatan Gedongtataan tidak diperkenankan izin tambang. Hari ini aktifitas penambangan kita segel permanen. Kalau masih bandel, kita akan teruskan ke APH,\" kata Singgih Pebriantoro, Rabu (30/3). Singgih mengungkapkan, per 24 Agustus 2021 silam pihaknya sudah memberikan imbauan dan teguran kepada pengelola untuk menghentikan aktivitas penambangan batu. Namun tidak diindahkan dan penambangan masih berjalan. \"Hari ini sebagai tidak lanjut apa yang telah kita sampaikan sebelumnya. Karena ternyata masih ada aktivitas penambangan, sehingga kita lakukan penyegelan,\" tegasnya. Dijelaskan, pada prinsipnya Pemkab Pesawaran membuka ruang luas bagi investor yang akan berinvestasi di kabupaten itu. Pihaknya akan mendampingi dan membantu proses perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. \"Tentu kita wellcome dengan investor. Kita akan dampingi, bantu dan proses perizinannya. Tetapi sesuai peruntukannya,\" tandasnya. Ditambahkan Kasatpol PP Effendi, pihaknya akan melakukan pengawasan secara ketat untuk menjamin agar pengelola tidak melakukan penambangan lagi. \"Lokasi penambangan ini menjadi atensi untuk kita pantau,\" ujarnya. Terpisah, pengelola tambang Toha mengaku akan menarik semua alat berat yang berada di lokasi. ”Kami sudah berupaya untuk mengurus izin galian. Namun tidak masuk katagorinya. Hari ini kita akan tarik semua alat berat di lokasi,\" pungkasnya. (ozi/ais)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
