Pilkada Ditunda, Bawaslu Tetap Pelototi Petahana dan ASN
Radarlampung.co.id - Pemerintah pusat sepakat menunda Pilkada Serentak 2020. Saat ini masih menunggu final dari penggodokan Perppunya.
Terkait Covid-19, tentunya banyak yang memanfaatkan momen untuk melakukan sosialisasi. Ini menjadi PR Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), termasuk di Lampung, untuk tetap melakukan pengawasan terlebih terhadap petahana.
Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengatakan, berdasarkan arahan pusat pihaknya tetap melakukan pengawasan terhadap seluruh unsur yang berkaitan dengan pilkada, termasuk petahana. Khusus petahana dia juga mengaku pihaknya bakal mengacu pada Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau UU Pilkada.
"Ya kita tetap fokus sebagaimana bunyi pasal 71 itu. Termasuk pengawasan terhadap ASN, " kata dia, Senin (6/4).
Diketahui pada UU10/2016 dalam Pasal 71 ayat (1) berbunyi: pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Kemudian, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Di mana, pihaknya juga mengingatkan kepada incumbent dan ASN agar tetap melaksanakan aturan yang ada.
Diketahui beberapa waktu lalu, Bawaslu Lampung juga menindaklanjuti, temuan pelanggaran ASN. Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menindaklanjuti penanganan Bawaslu Provinsi Lampung tentang dugaan pelanggaran netralitas ASN di delapan kabupaten/kota pelaksana pilkada tahun 2020.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
