disway awards

Pelaku Pencurian Truk di Pringsewu Ditangkap, Polisi Masih Buru Satu Komplotan

Pelaku Pencurian Truk di Pringsewu Ditangkap, Polisi Masih Buru Satu Komplotan

Tersangka berinisial U (29) ditangkap di wilayah Lampung Tengah pada Jumat (11/7/2025), setelah sempat buron selama lebih dari sebulan--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kerja sama lintas wilayah antar kepolisian kembali membuahkan hasil. Tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Sukoharjo, Tim Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu, dan Unit Reskrim Polsek Bumi Ratu Nuban Polres Lampung Tengah berhasil menangkap tersangka pencurian satu unit truk Mitsubishi engkel milik Agus Triyantoro.

Tersangka berinisial U (29) ditangkap di wilayah Lampung Tengah pada Jumat (11/7/2025), setelah sempat buron selama lebih dari sebulan sejak aksi pencurian yang terjadi pada Senin dini hari, 2 Juni 2025.

“Kami telah memantau pergerakan pelaku selama beberapa hari terakhir. Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas kejahatan, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kapolsek Sukoharjo, AKP Juniko, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra.

BACA JUGA:Menipis Blangko E-KTP di Disdukcapil Mesuji Hanya Tersisa 183 Keping

U diketahui memiliki peran utama dalam tindak pidana ini, mulai dari proses perencanaan, eksekusi pencurian, hingga menjual truk curian dan turut menikmati hasil penjualan. Dari pengakuannya, truk tersebut dijual seharga Rp15 juta, namun tersangka baru menerima Rp2 juta, sedangkan sisanya dijanjikan oleh rekan komplotannya yang kini masih dalam pengejaran.

“Masih ada satu pelaku lain yang terlibat langsung dalam aksi pencurian dan kini sedang kami buru,” tambah Juniko.

Dalam pengembangan kasus ini, polisi sebelumnya juga telah mengamankan dua terduga penadah, yakni AG (50) dan MS (33). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah penyelidikan mengarah kepada dugaan keterlibatan mereka.

BACA JUGA:Promo Indomaret Spesial Beli 2 Gratis 1, Intip Bonus Hemat Belanja Sampai 40 Persen

AG ditangkap di rumahnya di Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji pada Kamis (19/6) sekitar pukul 02.00 WIB. Sementara MS dibekuk di rumahnya di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (27/6) pukul 03.00 WIB.

Penangkapan ini berawal dari laporan Agus Triyantoro, warga Pekon Tunggul Pawenang, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, yang kehilangan truk Mitsubishi engkel warna kuning dengan nomor polisi T 8649 TA. Kendaraan tersebut dilaporkan hilang dari garasi rumahnya sekitar pukul 03.30 WIB.

Tim kepolisian yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk milik korban sempat terlihat berada di sebuah bengkel di wilayah Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

BACA JUGA:Sore Waktunya Saldo DANA Kaget Cair! Klaim Langsung Tautan Total Rp 125.000

Kini, tersangka U harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya yang diduga ikut terlibat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait