Pasangan Kekasih Pembuat Tembakau Sintetis Ditangkap Anggota Polres Pringsewu
Pasangan kekasih yang ditangkap karena terlibat peredaran tembakau sintetis. FOTO DOKUMEN POLRES PRINGSEWU --
“Paket tenbakau sintetis dijual mulai dari harga Rp 50 ribu. Tergantung pesanan dari konsumen,” papar AKP Candra Dinata.
Dilanjutkan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan atau pihak lain yang diduga terlibat.
BACA JUGA:Gunakan Tembakau Gorilla di Acara Organ Tunggal, Dua Remaja Ini Berurusan dengan Polisi
BACA JUGA:Polisi Tunggui Pemesan Paket, Ternyata Isinya Tembakau Gorila
Untuk pasangan kekasih yang diamankan, akan dijerat pasal 112 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
