disway awards

Pemkab Pringsewu Segera Terapkan KUHP Nasional 2026

Pemkab Pringsewu Segera Terapkan KUHP Nasional 2026

Foto Ist.--

RADARLAMPUNG.CO.ID– Menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026, Pemerintah Kabupaten Pringsewu menegaskan pentingnya kesiapan dan kolaborasi lintas sektor, khususnya dalam penerapan pidana kerja sosial.

Hal tersebut disampaikan Bupati Pringsewu yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Hipni, S.E., M.M., dalam kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pringsewu dengan 11 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pringsewu.

Hipni mengatakan, pemberlakuan KUHP Nasional menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem hukum pidana di Indonesia.

Menurutnya, regulasi baru tersebut tidak hanya berfokus pada aspek penghukuman, tetapi juga menempatkan nilai keadilan restoratif, kemanusiaan, serta perlindungan hak asasi manusia sebagai landasan utama.

“Implementasi KUHP Nasional membutuhkan kesiapan bersama dan sinergi seluruh pemangku kepentingan, termasuk Balai Pemasyarakatan dan perangkat daerah,” ujarnya.

Pemkab Pringsewu berharap penerapan KUHP Nasional, khususnya terkait pidana kerja sosial, dapat berjalan optimal melalui pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lintas sektoral.

Sinergi ini diharapkan tidak sekadar memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih humanis, berkeadilan, serta berorientasi pada pembinaan.

Melalui keterlibatan OPD sebagai penyedia lokasi, aktivitas, dan pengawasan kerja sosial, pidana kerja sosial diharapkan dapat dilaksanakan secara efektif, terukur, serta memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan ketertiban sosial di Kabupaten Pringsewu.

“Saya berharap kerja sama antara Bapas Kelas II Pringsewu dan Pemerintah Kabupaten Pringsewu dapat berjalan secara optimal dan berkelanjutan, serta memberi dampak positif bagi masyarakat menuju Pringsewu Makmur, Mandiri, Aman, Kondusif, Maju, Unggul, dan Religius,” pungkas Hipni.

Sementara itu, Kepala Bapas Kelas II Pringsewu, Sri Nuryawati, A.Md.IP., S.E., menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Pringsewu atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin, khususnya dalam persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ia menuturkan, Balai Pemasyarakatan memiliki peran strategis dalam pembimbingan kemasyarakatan, pengawasan, reintegrasi sosial, serta pembinaan klien pemasyarakatan. Melalui sinergi tersebut, diharapkan dapat tercipta lingkungan sosial yang kondusif bagi proses pembinaan dan reintegrasi warga binaan ke tengah masyarakat.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: