Gembong Curanmor Dibekuk Pasca Beraksi di 15 TKP

Gembong Curanmor Dibekuk Pasca Beraksi di 15 TKP

Foto dok Polres Pringsewu.--

Berdasarkan pemeriksaan sementara, para pelaku diduga memilih sepeda motor yang dinilai mudah diambil. Kendaraan yang menjadi sasaran antara lain sepeda motor yang diparkir di tempat dengan pengawasan terbatas, baik di sekitar pusat perbelanjaan maupun kawasan permukiman.

BACA JUGA:Setelah Prof Warsito, Giliran Dr Budiyono Daftar Pilrek Unila: Ramai Diarak Mahasiswa dan Dosen

Untuk menjalankan aksinya, mereka diduga memanfaatkan kunci letter T guna merusak sistem pengamanan kendaraan.

Polisi menyebut terdapat pembagian tugas dalam aksi tersebut. RS mengaku berperan sebagai joki, sedangkan RY disebut bertugas mengambil sepeda motor yang telah menjadi sasaran.

Kini RS telah diamankan di Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya perkara lain yang berkaitan dengan tersangka.

"Atas perbuatannya, RS disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP," jelas Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali.(*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait