Pemprov Lampung Buka Seleksi Terbuka JPTP Kepala Biro Kesra
Sekda Provinsi Lampung Marindo Kurniawan.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membuka seleksi terbuka pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (JPTP) di lingkungan pemprov setempat tahun 2025.
Seleksi terbuka JPTP di lingkungan Pemprov Lampung yang dibuka yaitu Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setprov Lampung atau eselon II-b.
Itu diumumkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung Marindo Kurniawan melalui pengumuman Nomor: 02/PANSEL-JPTP/VII/2025, pada 7 Juli 2025.
Kata Marindo, seleksi terbuka ini dilakukan dalam rangka mengisi JPTP di lingkungan Pemprov Lampung dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk itu, disampaikan Marindo, pihaknya mengundang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat dan memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi terbuka JPTP Kepala Biro Kesra Setprov Lampung.
Marindo memaparkan, syarat umum PNS yang ingin mengikuti seleksi terbuka ini yaitu berstatus sebagai PNS di lingkungan Pemprov Lampung atau pemerintah kabupaten/kota di Lampung.
Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana atau Diploma IV; memiliki pangkat/golongan ruang sekurang-kurangnya Pembina (IV/a).
Memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
BACA JUGA:Trust ke Fundamental, Analis Kompak Rekomendasikan Saham BBRI
Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama lima tahun.
Sedang atau pernah menduduki JPTP atau Jabatan Administrator/Jabatan Fungsional Jenjang Ahli Madya paling singkat dua tahun; memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.
Usia paling tinggi 56 tahun 0 bulan dan 0 hari pada saat pelantikan; sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba; semua unsur penilaian hasil prestasi kerja atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
