September, PPPK Tahap I Pemprov Lampung Akan Terima Gaji Dua Bulan
Plt Kepala BPKAD Lampung Nurul Fajri.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung hari ini, 30 Juli 2025 telah melantik dan membagikan SK pegawai pemerintah daerah perjanjian kinerja (PPPK) tahap I tahun anggaran 2024.
Total, 5.467 PPPK lingkungan Pemprov Lampung yang dilantik secara serentak di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.
Plt Kepala BPKAD Lampung Nurul Fajri mengatakan, untuk gaji PPPK tahap I di lingkungan Pemprov Lampung akan dirapel dan dibayarkan pada September 2025 mendatang.
Ia menjelaskan, sistem penggajian PPPK yang baru dilantik sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) pada umumnya.
BACA JUGA:Makin Bersinar, UMKM Perhiasan Asal Mojokerto Siap Go Global Berkat Dukungan BRI
Rinciannya, kata Nurul Fajri seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan, tunjangan beras, tunjangan jabatan fungsional, dan lainnya.
"Hampir sama dengan PNS kurang lebih ada 11 komponen dibanding pada saat masih honorer atau PTHL cuma tunggal sebesar Rp 2,3 juta per bulan," ujar Nurul Fajri, Rabu 30 Juli 2025.
Disampaikan Nurul Fajri, Pemprov Lampung tahun 2025 ini telah menganggarkan anggaran untuk penggajian PPPK di lingkungan Pemprov Lampung tahun anggaran 2024.
Untuk para PPPK tahap I Pemprov Lampung yang baru dilantik ini sudah mulai berhak mendapatkan gaji pada 1 Agustus 2025.
BACA JUGA:Promo Hemat Indomaret Untuk Kebutuhan Pribadi! Ada Diskon Pasta Gigi Spesial Potongan Harga
"Karena PPPK sama seperti PNS, maka mereka dibayar duluan baru kerja. Kalau PTHL kerja dulu baru dibayar," ucapnya.
Lanjut Nurul Fajri, meski surat perintah menjalankan tugas (SPMT) dan penerimaan SK sudah diserahkan, pada Rabu 30 Juli 2025, tetapi terlebih dahulu akan dilakukan proses di OPD masing-masing.
"Tentu butuh proses untuk memformasikan di satker masing-masing. Untuk itu terhitung mulai 1 Agustus dibayarkan pada September. Agustus tetap diterima tapi dirapel," ungkapnya.
"Jadi bulan September mereka menerima dua bulan gaji PPPK. Untuk Agustus sendiri mereka masih mendapat gaji PTHL bulan Juli yang dibayarkan pada Agustus," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
