Pemprov Lampung Sampaikan Usulan Penanganan ODOL dalam Rakor Kemenkopolhukam
Kadishub Lampung Bambang Sumbogo --
RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyampaikan sejumlah masukan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Sinergi Kesiapan Penerapan Program Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) di wilayah Sumatera. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) di Hotel Novotel, Kamis, 6 November 2025.
Dalam forum tersebut, Pemprov Lampung kembali menegaskan berbagai usulan penanganan ODOL di daerah yang selama ini telah disuarakan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Salah satu usulan Gubernur Mirza yang disampaikan kepada Menteri Perhubungan adalah agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menghentikan pengiriman atau ekspor batu bara melalui pelabuhan yang ada di Lampung.
Menurut Mirza, usulan tersebut bukan tanpa alasan. Batu bara yang diangkut dari Sumatera Selatan menggunakan kendaraan ODOL tidak memberikan manfaat bagi Lampung, justru menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan lintas Sumatera di wilayah provinsi ini.
Sebelumnya, pada 28 Juli 2025, Gubernur Mirza telah bersurat kepada Menteri Perhubungan RI c.q. Direktur Jenderal Perhubungan Darat terkait usulan penanganan ODOL di Provinsi Lampung. Dalam surat tersebut, terdapat delapan poin penting, di antaranya:
1. Mengaktifkan kembali UPPKB Blambangan Umpu di Way Kanan dan Pematang Panggang di Mesuji — yang menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat — guna memperkuat pengawasan kendaraan bermuatan lebih.
2. Mendelegasikan kewenangan pengawasan dan pengendalian ODOL kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, mengingat keterbatasan SDM dan anggaran di BPTD Kelas II Lampung.
3. Merevisi sanksi denda (Tipiring) maksimum ODOL dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 dari Rp500.000 menjadi Rp24.000.000 agar menimbulkan efek jera.
4. Membangun pos pengawasan dan pemeriksaan di perbatasan provinsi seperti di Way Kanan, Pematang Panggang, dan Lemong, yang juga dapat difungsikan sebagai rest area dan tempat bongkar muat sementara.
5. Melanjutkan program Road Map to Zero ODOL dengan melarang kendaraan ODOL masuk tol, menyeberang melalui pelabuhan, serta mewajibkan fasilitas penimbangan di pabrik atau gudang.
6. Mendorong penghentian produksi jenis kendaraan Fuso dan Tronton karena kerap dimodifikasi menjadi ODOL, dan hanya memperbolehkan jenis multi-axle/container serta light truck.
7. Mewajibkan kendaraan angkutan batu bara, hasil tambang, dan perkebunan memiliki jalur khusus, bukan melalui jalan umum yang rawan kelebihan muatan.
8. Mengusulkan penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) tentang penanganan ODOL secara nasional dari hulu ke hilir yang melibatkan seluruh instansi terkait.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengatakan kegiatan tersebut menjadi ajang konsolidasi antara lembaga pusat dan daerah dalam mempersiapkan penerapan Zero ODOL 2027 yang dikoordinasikan oleh Kemenko Bidang Infrastruktur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
