disway awards

Disdikbud Beber Hasil Verfal: SMA Siger Gagal Kantongi Izin Operasional, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Disdikbud Beber Hasil Verfal: SMA Siger Gagal Kantongi Izin Operasional, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyimpulkan SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 Bandar Lampung belum memenuhi syarat untuk memperoleh izin operasional, berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan, pada 2 Februari 2026.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengatakan tim verifikasi telah meninjau langsung dua lokasi SMA Siger, yakni SMA Siger 1 yang beroperasi di SMP Negeri 38 serta SMA Siger 2 di SMP Negeri 44 Bandar Lampung.

“Hasil verifikasi faktual kami lakukan dengan mencocokkan data administrasi yang masuk dengan kondisi riil di lapangan. Dari cross-check tersebut, ditemukan beberapa ketidaksesuaian,” ujar Thomas, Selasa 3 Februari 2026.

Temuan utama pertama berkaitan dengan jam belajar. Berdasarkan ketentuan, satuan pendidikan SMA wajib melaksanakan pembelajaran selama 8 jam, namun fakta di lapangan menunjukkan proses belajar mengajar hanya berlangsung sekitar 4 jam.

BACA JUGA:Mobil Camat Sukau Terlibat Lakalantas di Bandarbaru, Pengendara Motor Meninggal

Temuan kedua menyangkut status aset sekolah. Thomas menegaskan bahwa bangunan dan aset yang digunakan SMA Siger masih tercatat sebagai milik Pemerintah Kota Bandar Lampung, bukan milik yayasan penyelenggara pendidikan.

“Setelah kami lakukan rapat langsung di lokasi, berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku, Disdikbud Provinsi Lampung memutuskan belum dapat memberikan rekomendasi penerbitan izin operasional untuk SMA Siger 1 dan SMA Siger 2,” tegasnya.

Keputusan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014, karena syarat dan ketentuan pendirian satuan pendidikan dinilai belum terpenuhi secara lengkap.

Selain itu, Disdikbud Lampung juga menetapkan dua poin lanjutan. Pertama, untuk menjamin keberlangsungan proses pembelajaran serta kepastian status siswa, yayasan diminta segera memindahkan seluruh siswa SMA Siger ke sekolah swasta lain yang telah berizin.

BACA JUGA:Perkuat Investasi Daerah, BRI Jalin Kolaborasi dengan BP Batam, BKPM, dan Kementerian UMKM

Langkah ini diperlukan agar para siswa dapat terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memperoleh Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).

Poin ketiga, Disdikbud Lampung melarang Yayasan Siger Prakarsa Bunda melakukan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026–2027, sampai SMA Siger 1 dan SMA Siger 2 memiliki izin resmi pendirian satuan pendidikan.

“Tiga poin ini akan kami sampaikan secara resmi melalui surat kepada yayasan untuk segera dilaksanakan sebagai bentuk ketaatan terhadap aturan pendirian satuan pendidikan,” jelas Thomas.

Terkait proses pemindahan siswa, Thomas menambahkan bahwa Disdikbud Lampung sempat menawarkan sejumlah opsi sekolah swasta yang memungkinkan menerima siswa SMA Siger. Namun, pihak yayasan telah memiliki pilihan sendiri terkait sekolah tujuan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait