WFH ASN Lampung Tak Main-main, Absen di Luar Titik Langsung Invalid
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rendi Reswandi.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyiapkan mekanisme pengawasan ketat terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat.
Sistem pengawasan ini mencakup absensi berbasis lokasi (geotagging) hingga sanksi disiplin bagi pelanggar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung, Rendi Reswandi, menjelaskan bahwa kebijakan WFH tetap mengharuskan ASN bekerja normal, hanya lokasi kerja yang berpindah ke rumah.
Namun, tidak semua ASN bisa WFH, karena pejabat Eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dan Madya tetap wajib bekerja dari kantor.
BACA JUGA:Tak Bisa Santai! ASN Lampung Dipantau Berlapis Saat WFH Jumat
“Absensi tetap dilakukan melalui aplikasi SiKAP seperti biasa. ASN yang WFH harus absen sesuai jam kerja, yakni pukul 07.30 untuk masuk dan pukul 16.00 untuk pulang. Khusus hari Jumat, absen pulang pukul 16.30,” jelas Rendi kepada Radarlampung.co.id, Kamis 2 April 2026.
Yang membedakan, lanjutnya, sistem absensi kini dikunci berdasarkan titik lokasi rumah ASN yang telah terdaftar dalam database kepegawaian SIMPEDU.
Dengan sistem geotagging ini, ASN tidak bisa sembarangan melakukan absensi dari lokasi lain.
“Rumah yang digunakan untuk WFH harus sesuai dengan alamat yang sudah tercatat di sistem. Jadi tidak bisa WFH di tempat lain seperti kafe, pasar, atau rumah kerabat,” tegasnya.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Tetapkan OTD Haji 2026 Rp5,1 Juta, Skema Cost Sharing Disepakati
Pengawasan dilakukan secara berlapis. Operator di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan memantau posisi ASN berdasarkan titik lokasi saat absensi. Selanjutnya, laporan tersebut berada di bawah pengawasan langsung kepala OPD.
Jika ditemukan pelanggaran, seperti absensi dilakukan di luar radius lokasi yang ditentukan, maka absensi ASN tersebut akan dibatalkan atau di-invalid-kan. Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada kepala OPD untuk ditindaklanjuti.
“Kalau terbukti ada unsur kesengajaan, maka ASN tersebut akan dikenakan hukuman disiplin dan dianggap tidak masuk tanpa keterangan. Nanti dihitung dan disanksi sesuai aturan yang ada,” tegas Rendi.
Selain absensi, ASN juga wajib mengisi laporan kinerja harian melalui sistem. BKD memantau aktivitas kerja dari laporan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

