Pensiun di Usia 58 Tahun, Senen Mustakim Tinggalkan Kursi Kadis Kehutanan
Sekda Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---
RADARLAMPUNG.CO.ID – Jabatan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung resmi mengalami pergantian.
Posisi yang sebelumnya dijabat Senen Mustakim per Selasa 31 Maret 2026, kini diisi pelaksana tugas (Plt) oleh Sulpakar yang juga menjabat Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Lampung.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menegaskan pergantian tersebut bukan karena persoalan kinerja, melainkan karena Senen Mustakim telah memasuki masa pensiun.
“Bapak Senen Mustakim telah pensiun. Beliau mengajukan pensiun—sebenarnya bukan pensiun dini, karena usia beliau sudah 58 tahun,” kata Marindo, Senin 4 Mei 2026.
BACA JUGA:Diduga Terpengaruh Sabu, Ayah di Tubaba Ditangkap usai Aniaya Anak Kandung
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan kepegawaian, batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah 58 tahun.
Meski demikian, khusus pejabat eselon II terdapat opsi perpanjangan masa jabatan.
Namun dalam kasus ini, lanjutnya, Senen Mustakim memilih mengajukan pensiun sebagai hak pribadi yang dijamin aturan.
“Kalau yang bersangkutan mengajukan pensiun, itu adalah hak beliau. Dan status pensiun tersebut juga sudah dinyatakan resmi oleh BKN,” ujarnya.
BACA JUGA:Ojol Lampung Respons Rencana Perpres Transportasi Online
Saat ditanya apakah keputusan tersebut berkaitan dengan faktor kesehatan, Marindo tidak memberikan jawaban spesifik.
Ia hanya menyebut terdapat berbagai pertimbangan yang menjadi dasar keputusan tersebut.
“Ada banyak faktor. Tentunya sebagai seorang ASN, seseorang memiliki hak dan pilihan untuk melanjutkan pekerjaannya atau mengambil masa pensiun,” tambahnya.
Diketahui, posisi Kepala Dinas Kehutanan Lampung saat ini untuk sementara diisi oleh Sulpakar sebagai Plt, sambil menunggu penunjukan pejabat definitif.(*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
