DPRD Lampung Panggil Pengelola Tol Bakter, Minta Kenaikan Tarif Tol Dievaluasi

DPRD Lampung Panggil Pengelola Tol Bakter, Minta Kenaikan Tarif Tol Dievaluasi

Komisi IV DPRD Lampung bersama pengelola Tol Lampung usai RDP.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

RADARLAMPUNG.CO.ID – Komisi IV DPRD Provinsi Lampung meminta agar kenaikan tarif Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar dievaluasi kembali. 

Desakan tersebut disampaikan menyusul banyaknya aspirasi masyarakat yang mengeluhkan kenaikan tarif ruas tol yang kini dikelola pihak swasta.

Sikap tersebut disampaikan usai rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Lampung bersama pengelola jalan tol di ruang rapat Komisi Besar DPRD Lampung, Senin 6 Juli 2026.

Ketua Komisi IV DPRD Lampung, Mukhlis Basri, mengatakan pembahasan difokuskan pada dua ruas tol yang berada di Provinsi Lampung, yakni ruas Bakauheni–Terbanggi Besar dan ruas Terbanggi Besar–Kayu Agung.

BACA JUGA:Kejar Peningkatan HLS dan RLS, Pemprov Lampung Siapkan Sejumlah Upaya

Ia menjelaskan, ruas Bakauheni–Terbanggi Besar yang sebelumnya dikelola PT Hutama Karya kini telah beralih pengelolaan kepada PT Rafflesia Investasi Indonesia. Sementara ruas Terbanggi Besar–Kayu Agung masih tetap dikelola PT Hutama Karya.

"Hari ini kami mengundang pihak pengelola untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait keluhan kenaikan tarif jalan tol. Dari hasil diskusi, Komisi IV DPRD Provinsi Lampung menyatakan sikap agar kenaikan tarif jalan tol ini dievaluasi kembali," kata Mukhlis.

Menurutnya, karena tarif telah resmi diberlakukan, maka tidak mungkin lagi dilakukan penundaan. Namun DPRD meminta agar tarif khusus di ruas Bakauheni–Terbanggi Besar dapat diturunkan melalui mekanisme evaluasi.

"Ruas Terbanggi Besar–Kayu Agung yang dikelola BUMN tidak mengalami kenaikan tarif. Yang kami minta dievaluasi adalah ruas Bakauheni–Terbanggi Besar yang dikelola swasta," ujarnya.

BACA JUGA:Status Anak Krakatau Siaga, Video Erupsi Viral Dipastikan Hoaks

Mukhlis mengakui, proses evaluasi tersebut tidak sederhana karena penyesuaian tarif merupakan kebijakan nasional yang mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU).

"Setidaknya kami telah menyampaikan sikap DPRD untuk meminta evaluasi kembali sebagai bentuk menampung aspirasi masyarakat," tegasnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi IV juga menyoroti pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di jalan tol. Beberapa fasilitas yang menjadi perhatian di antaranya kondisi toilet di rest area yang dinilai masih perlu ditingkatkan.

"Persoalan pelayanan juga kami bahas, termasuk kondisi rest area dan fasilitas lainnya yang menjadi bagian dari standar pelayanan minimal. Ini menjadi perhatian baik bagi PT Hutama Karya maupun PT Rafflesia," katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: